Sidang TPPO Mojokerto: Kuasa Hukum Terdakwa Kecewa Saksi Tak Hadir, Unsur Pidana Dipertanyakan

Sidang TPPO Mojokerto: Kuasa Hukum Terdakwa Kecewa Saksi Tak Hadir, Unsur Pidana Dipertanyakan Kuasa hukum saat bersama keluarga terdakwa kasus TPPO di PN Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang pelayan karaoke di Hotel dan Karaoke Puri Indah, pada Kamis (31/7/2025). 

Sidang beragenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun kembali diwarnai ketidakhadiran para saksi, yang memicu kekecewaan dari pihak kuasa hukum dan keluarga terdakwa.

"Dan itu adalah saksi tambahan yang sebelumnya sudah dihadiri oleh 10 orang saksi. Dan di sini kami cukup merasa kecewa tidak hadirnya para saksi," kata Rikha Permatasari selaku kuasa hukum terdakwa.

Kekecewaan juga disampaikan oleh Sumaryanti, ibu kandung terdakwa, yang berharap sidang segera selesai dan anaknya dibebaskan.

"Besok suruh paksa itu saksinya datang dan saya berharap sidangnya segera selesai dan bebas kepada anak saya, karena anak saya merupakan tulang punggung keluarga dan saya minta seadil-adilnya," cetusnya.

Senada dengan itu, Vinka, istri terdakwa, juga berharap kehadiran saksi agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

Kuasa hukum terdakwa menilai unsur TPPO tidak terpenuhi, karena kliennya tidak melakukan perekrutan atau eksploitasi terhadap LC yang disebut sebagai korban.

"Bahwa di sini yang dinyatakan sebagai korban itu bukanlah korban, karena di sini mohon maaf adalah 'seorang LC' yaitu memang tugas kesehariannya menjajakan dirinya, jadi tanpa adanya klien kami pun memang sudah memperjualbelikan dirinya sendiri," urai Rikha.

Ia juga menyoroti adanya penyimpangan hukum dalam proses penahanan kliennya, yang dinilai tidak objektif dan melanggar prinsip transparansi hukum.

"Terdakwa lebih layak dianggap sebagai korban eksploitasi struktural dan bukan pelaku independen tindak pidana perdagangan orang," tuturnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 14 Agustus 2025, dan kuasa hukum menyampaikan keberatan atas ketidakhadiran saksi yang berulang kali terjadi.

"Klien kami hanya sebatas seorang pelayan atau pesuruh waiters yang tentunya tidak punya kewenangan apapun untuk memberikan peluang atau menjual para yang dimaksud korban di sini adalah para LC-LC itu," ucap Rikha.

Ia berharap, majelis hakim dapat menegakkan keadilan berdasarkan fakta persidangan, bukan semata dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau dakwaan JPU.

"Jadi kita di sini semua berharap masih ada keadilan yang akan harus ditegakkan di sini seadil-adilnya dan selurus-selurusnya berdasarkan fakta persidangan. Maka di situ tidak ada niat jahat dari klien kami atau mens rea secara hukum pidana tidak terpenuhi," pungkasnya. (ana/mar)