MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Mojokerto terus berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang hendak mengurus perizinan dan non-perizinan meski pandemi Covid-19.
Untuk meminimalisir tatap muka, pelayanan daring diberikan kepada masyarakat. Tapi, jika masyarakat ingin langsung ke kantor, tatap muka pun tetap dilayani, selama mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Dalam Sehari, Pemkab Mojokerto Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Mojokerto, Mochtar, memastikan hal tersebut. Ia mengimbau agar masyarakat yang hendak mengurus perizinan dan non-perizinan melalui online.
"Untuk pelayanannya, proses pengajuan permohonan perizinan maupun non-perizinan, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor, cukup online," ujarnya, Rabu (22/9).
"Dinas PM-PTSP terus berkomitmen untuk selalu mempermudah proses pelayanan. Masyarakat cukup mengunduh aplikasi, pemohon atau pelaku usaha yang akan mengajukan izin bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, sehingga tidak mengahabiskan waktu dan biaya. Namun, ke kantor juga tetap dilayani dengan menerapkan protokol kesehatan," paparnya menambahkan. (ris/mar)
Baca Juga: Di Hadapan Mendagri, Anggota DPR RI Ungkap Tumpukan Uang dan Pelanggaran ASN dalam Pilbup Mojokerto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News