KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi mark up pengadaan lahan SMA Negeri 3 Kota Batu, Kamis (23/9/2021) sore
Dua tersangka tersebut adalah Edi Setiawan (ES) selaku mantan ASN di BPKAD Kota Batu dan Nanang Ismawan (NIS) dari pihak swasta yang pada saat itu selaku konsultan studi kelayakan.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar
Kepala Kejari (Kajari) Kota Batu, Supriyanto, mengatakan penahanan tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. "Maka pada hari ini, 23 September, dua orang tersangka dilakukan penahanan rutan di Lapas Kelas 1 Malang hingga 20 hari ke depan," kata Supriyanto.
Akibat perbuatannya, dua orang tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana disubsiderkan dengan pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun. Untuk pasal 2 ayat 1 minimal ancamannya 4 tahun, pasal 3 adalah satu tahun.
Ia menerangkan selama proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya kerugian negara Rp 4,080 miliar. Dari total anggaran pengadaan lahan seitar Rp 8,8 miliar.
Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini
Dalam pendalaman perkara ini, Penyidik Kejari Batu juga melibatkan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk menghitung besaran kerugian negara. Sebab penilaian BPKP merujuk dari penilaian MAPPI dengan dasar nilai harga wajar saat itu.
Pengadaan Lahan SMA 3 Batu, tambah Supriyanto, dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 sebesar Rp 8,8 miliar. Adapun lahan yang dibeli untuk pembangunan sekolah memiliki luas 8,152 meter persegi. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News