KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi mark up pengadaan lahan SMA Negeri 3 Kota Batu, Kamis (23/9/2021) sore
Dua tersangka tersebut adalah Edi Setiawan (ES) selaku mantan ASN di BPKAD Kota Batu dan Nanang Ismawan (NIS) dari pihak swasta yang pada saat itu selaku konsultan studi kelayakan.
BACA JUGA:
- Tabrak Pohon, Pemudik di Kota Batu Alami Kecelakaan hingga Istri Kritis
- Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H
- Cegah Agar Atap Sekolah Tak Lagi Ambruk, DPRD Kota Batu Minta Dinas Pendidikan Rutin Turun Lapangan
- Polres Batu Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan Bagi Warga yang Hendak Mudik Lebaran 2024
Kepala Kejari (Kajari) Kota Batu, Supriyanto, mengatakan penahanan tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. "Maka pada hari ini, 23 September, dua orang tersangka dilakukan penahanan rutan di Lapas Kelas 1 Malang hingga 20 hari ke depan," kata Supriyanto.
Akibat perbuatannya, dua orang tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana disubsiderkan dengan pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun. Untuk pasal 2 ayat 1 minimal ancamannya 4 tahun, pasal 3 adalah satu tahun.
Ia menerangkan selama proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya kerugian negara Rp 4,080 miliar. Dari total anggaran pengadaan lahan seitar Rp 8,8 miliar.
Dalam pendalaman perkara ini, Penyidik Kejari Batu juga melibatkan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk menghitung besaran kerugian negara. Sebab penilaian BPKP merujuk dari penilaian MAPPI dengan dasar nilai harga wajar saat itu.
Pengadaan Lahan SMA 3 Batu, tambah Supriyanto, dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 sebesar Rp 8,8 miliar. Adapun lahan yang dibeli untuk pembangunan sekolah memiliki luas 8,152 meter persegi. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News