Tok! Imam Sutiono Resmi Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban Gantikan Ilmi Zada

Tok! Imam Sutiono Resmi Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban Gantikan Ilmi Zada DPRD Kabupaten Tuban saat melantik Imam Sutiono sebagai Wakil Ketua DPRD

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Imam Sutiono resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban. Pengambilan sumpah dan janji tersebut dilakukan setelah turunnya surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.414/871/011.2/2021 tertanggal 6 September 2021 tentang peresmian pemberhentian pengganti antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban.

Dalam surat tersebut menyebutkan, Imam Sutiono menggantikan Muhammad Ilmi Zada sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban. Ketua DPRD Kabupaten Tuban, M. Miyadi, mengatakan, proses PAW dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan tata tertib DPRD Kabupaten Tuban.

Baca Juga: Reses di Semanding, Ketua DPRD Tuban Tampung Aspirasi Masyarakat, Mayoritas Usul Infrastruktur

"Kita laksanakan PAW sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada," ujarnya, Kamis (23/9)

Terkait gugatan yang dilayangkan Muhammad Ilmi Zada, Miyadi mengatakan bukan ditujukan kepada kepada DPRD Kabupaten Tuban. Dengan demikian, proses PAW dapat dilaksanakan.

"Kita tidak sedang dalam gugatan, karena Mas Ilmi sedang menggugat internal partainya. Proses internal silakan diselesaikan, kami menjalankan tugas administrasi negara," paparnya.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Raker, Komisi I DPRD Tuban Sampaikan Aspirasi ke Kementerian PU

"Aturan di tata tertib DPRD sudah jelas, sengketa itu murni gugatan internal partai," tuturnya menambahkan.

Sementara itu, Imam Sutiono mengatakan bahwa pelaksanaan PAW alat kelengkapan dewan merupakan hal yang lumrah dan hak partai politik sebagai upaya penyegaran.

"Rotasi pimpinan DPRD ini adalah hal biasa untuk penyegaran agar Demokrat ke depan lebih baik lagi," kata Imam.

Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban

Menurut Imam, gugatan merupakan hak setiap warga negara. "Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Yang digugat kan partai, kami fokus menjalankan tugas sebagai anggota DPRD," ucap Imam.

Terpisah, kuasa hukum Muhammad Ilmi Zada, Heri Subagiyo menyayangkan proses PAW yang terkesan dipaksakan. Pasalnya, gugatan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tuban. Menurut Heri, seharusnya DPRD, bupati, dan gubernur menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Seharusnya DPRD, Bupati, dan Gubernur menahan diri sementara, sambil menunggu putusan pengadilan yang bersifat tetap," kata Heri.

Baca Juga: Ini Kata Komisi I DPRD Tuban saat Tinjau Jalan Desa Leran Wetan yang Rusak Akibat Kendaraan Tambang

Heri mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat keberatan kepada DPRD, bupati, dan gubernur, setelah SK Gubernur turun. Tapi, proses PAW tetap dilaksanakan. Untuk itu, ia akan kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami sudah mengajukan surat keberatan SK Gubernur. Karena proses PAW sudah dilakukan, maka kami akan mengajukan ke PTUN," ucap Heri. (gun/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO