TUBAN, BANGSAONLINE.com - Meski masih terjadi sengketa gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, namun proses Pergantian Antar (PAW) Pimpinan DPRD Tuban tetap berjalan.
Kamis (23/9), dilakukan pengambilan sumpah jabatan terhadap Imam Sutiono sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban dari Fraksi Demokrat Keadilan Sejahtera, menggantikan Muhammad Ilmi Zada. Sumpah jabatan itu dipimpin Ketua DPRD Tuban Miyadi di gedung DPRD setempat, disaksikan jajaran forkompimda.
Baca Juga: Kades Temaji Dilaporkan ke Polisi
Dilaksanakannya prosesi PAW Pimpinan DPRD Tuban tersebut disayangkan oleh Hery Subagyo, Kuasa Hukum Ilmi Zada. Sebab, PAW pimpinan DPRD itu masih bersengketa di PN Tuban. Menurut Hery, seharusnya DPRD, bupati, dan gubernur menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pihaknya mengaku sudah mengajukan surat keberatan kepada DPRD, bupati, dan gubernur, setelah SK PAW dari gubernur turun. Tapi, surat keberatan itu tidak ditanggapi dan proses PAW tetap dilaksanakan.
"Kami sudah mengajukan surat keberatan SK Gubernur. Karena proses PAW sudah dilakukan, maka kami akan mengajukan ke PTUN," tuturnya.
Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban
Sementara itu, Ketua DPRD Tuban, Mohammad Miyadi menyampaikan pengambilan sumpah dan janji tersebut dilakukan setelah turunnya surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.414/871/011.2/2021 tertanggal 6 September tentang Peresmian Pemberhentian Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Tuban. Dalam surat tersebut menyebutkan, Imam Sutiono menggantikan Muhammad Ilmi Zada sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban.
"Proses PAW dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 dan tata tertib DPRD Tuban," paparnya.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan pihak Muhammad Ilmi Zada itu bukan ditujukan kepada kepada DPRD Tuban, sehingga proses PAW dapat dilaksanakan. Kata Miyadi, gugatan yang dilayangkan Ilmi Zada ditujukan internal partai, dalam hal ini Partai Demokrat.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur
Menurutnya, dalam proses pengambilan sumpah jabatan ini Ketua DPRD hanya menjalankan tugas administrasi negara.
"Proses gugatan yang masih berlangsung tidak mempengaruhi proses PAW di DPRD. Aturan di tata tertib DPRD sudah jelas, sengketa itu murni gugatan internal partai," imbuhnya.
Sementara itu, Imam Sutiono mengatakan PAW alat kelengkapan dewan merupakan hal biasa terjadi dan hak partai politik sebagai upaya penyegaran.
Baca Juga: PT TPPI Tuban Ajak Masyarakat Bebersih Pantai dan Bagikan 1.000 Bibit Pohon
"Rotasi pimpinan DPRD ini adalah hal biasa untuk penyegaran agar Demokrat ke depan lebih baik lagi," ujarnya.
Menanggapi gugatan itu, dirinya mempersilakan karena merupakan hak setiap warga negara. "Yang digugat kan partai, kami fokus menjalankan tugas sebagai anggota DPRD," tutupnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News