Masih Sengketa, PAW Pimpinan DPRD Tuban dari Partai Demokrat Jalan Terus

Masih Sengketa, PAW Pimpinan DPRD Tuban dari Partai Demokrat Jalan Terus Prosesi PAW Pimpinan DPRD Tuban dari Partai Demokrat.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Meski masih terjadi sengketa gugatan di Pengadilan Negeri (PN) , namun proses Pergantian Antar (PAW) Pimpinan DPRD tetap berjalan.

Kamis (23/9), dilakukan pengambilan sumpah jabatan terhadap Imam Sutiono sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat Keadilan Sejahtera, menggantikan Muhammad Ilmi Zada. Sumpah jabatan itu dipimpin Ketua DPRD Miyadi di gedung DPRD setempat, disaksikan jajaran forkompimda.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Dilaksanakannya prosesi PAW Pimpinan DPRD tersebut disayangkan oleh Hery Subagyo, Kuasa Hukum Ilmi Zada. Sebab, PAW pimpinan DPRD itu masih bersengketa di PN . Menurut Hery, seharusnya DPRD, bupati, dan gubernur menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pihaknya mengaku sudah mengajukan surat keberatan kepada DPRD, bupati, dan gubernur, setelah SK PAW dari gubernur turun. Tapi, surat keberatan itu tidak ditanggapi dan proses PAW tetap dilaksanakan.

"Kami sudah mengajukan surat keberatan SK Gubernur. Karena proses PAW sudah dilakukan, maka kami akan mengajukan ke PTUN," tuturnya.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

Sementara itu, Ketua DPRD , Mohammad Miyadi menyampaikan pengambilan sumpah dan janji tersebut dilakukan setelah turunnya surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.414/871/011.2/2021 tertanggal 6 September tentang Peresmian Pemberhentian Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD . Dalam surat tersebut menyebutkan, Imam Sutiono menggantikan Muhammad Ilmi Zada sebagai Wakil Ketua DPRD .

"Proses PAW dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 dan tata tertib DPRD ," paparnya.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan pihak Muhammad Ilmi Zada itu bukan ditujukan kepada kepada DPRD , sehingga proses PAW dapat dilaksanakan. Kata Miyadi, gugatan yang dilayangkan Ilmi Zada ditujukan internal partai, dalam hal ini Partai Demokrat.

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Menurutnya, dalam proses pengambilan sumpah jabatan ini Ketua DPRD hanya menjalankan tugas administrasi negara.

"Proses gugatan yang masih berlangsung tidak mempengaruhi proses PAW di DPRD. Aturan di tata tertib DPRD sudah jelas, sengketa itu murni gugatan internal partai," imbuhnya.

Sementara itu, Imam Sutiono mengatakan PAW alat kelengkapan dewan merupakan hal biasa terjadi dan hak partai politik sebagai upaya penyegaran.

Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada

"Rotasi pimpinan DPRD ini adalah hal biasa untuk penyegaran agar Demokrat ke depan lebih baik lagi," ujarnya.

Menanggapi gugatan itu, dirinya mempersilakan karena merupakan hak setiap warga negara. "Yang digugat kan partai, kami fokus menjalankan tugas sebagai anggota DPRD," tutupnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO