BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Bangkalan mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp15,7 miliar pada tahun 2021. Wakil Bupati Bangkalan, Mohni, memastikan hal tersebut.
Ia menuturkan, dana belasan miliar rupiah itu mayoritas digunakan untuk kesehatan. Menurut Mohni, anggaran DBHCHT dari Provinsi Jawa Timur mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp18 miliar.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
"Dana Rp15,7 miliar ini, kami peruntukkan untuk dana kesahatan sebanyak 75 persen. Sedangkan 25 persen lainnya untuk sosialisasi dan penindakan hukum," ujarnya, Selasa (28/9).
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra, menyampaikan bahwa DBHCHT itu bisa dimanfaatkan untuk program-program peningkatan kesejahteraan, kesehatan, dan pengumpulan informasi.
"Peruntukannya ada 3, yakni, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, untuk kesehatan 25 persen, dan 25 lainnya untuk penegakan hukum dan pengumpulan informasi," urai Yanuar.
Baca Juga: Sapa Pekerja Pabrik Sampoerna, Khofifah Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja dengan DBHCHT
Adapun peruntukan pengumpulan informasi, Yanuar menjelaskan, dalam rangka memberantas rokok polos atau tanpa cukai. Ia menyebut, peredaran rokok ilegal di Madura masih cukup tinggi. Sehingga, perlu waktu untuk memberantasnya.
"Sebenarnya sosialisasi kami sangat tepat sasaran, ke LSM, dan kampus, namun butuh waktu. Maka dari ini kita perlu bersinergi dengan Pemkab Bangkalan agar Bangkalan bisa terbebas dari peredaran rokok ilegal," kata Yanuar. (ida/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News