BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - PT. Sagraha Satya Sawahita merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengumpulan dan transporter (pengangkutan) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang telah mendapat perizinan resmi dan lengkap.
Perusahaan yang berkantor di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, ini memberikan solusi terhadap persoalan pengelolaan limbah B3. Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Baca Juga: Pemkot Kediri Studi Tiru Layanan Aduan 112 dan SP4N LAPOR! ke Pemkab Banyuwangi
"PT. Sagraha Satya Sawahita memiliki visi dan misi di antaranya membantu [emerintah mengurangi pencemaran lingkungan akibat limbah berbahaya dan beracun," kata Pucca Hezkya, Kepala Operasional PT. Sagraha Satya Sawahita, Sabtu (2/10/2021).
"Kami juga turut andil membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dalam menanggulangi Covid-19," imbuh pria yang akrab disapa Eky ini.
Ia mengungkapkan, Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi selalu mempercayakan pengumpulan serta pengangkutan sampah dan limbah infeksius hasil penanganan aktivitas medis pasien Covid-19 kepada PT. Sagraha Satya Sawahita. Baik yang dirawat di rumah sakit maupun dikarantina di tempat Isoter (isolasi terpusat).
Baca Juga: Bupati Banyuwangi Gelar Halalbihalal Bersama Ribuan Pegawai Pemerintah
Tak hanya itu, PT. Sagraha Satya Sawahita juga dipercaya rumah sakit atau faskes milik pemerintah maupun swasta, klinik kesehatan, tempat praktik dokter, bengkel, pabrik industri, dan perusahaan lainnya untuk menangani limbah B3 yang dihasilkannya.
"Karena selain perusahaan kami telah berizin resmi, kami juga menggunakan armada dan pengemudi terlatih bersertifikat serta memiliki legalitas lengkap," ujarnya.
Adapun izin yang dikantongi PT. Sagraha Satya Sawahita dalam menjalankan bisnisnya antara lain pengumpulan limbah B3 skala provinsi, perizinan cold storage, perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perizinan pengangkutan dari Kementerian Perhubungan Darat, serta perizinan lainya terkait pengumpulan dan pengangkutan limbah B3.
Baca Juga: Dongkrak Pencatatan KI Komunal, Kemenkumham Gandeng Pemkab Banyuwangi-Dewan Kesenian Blambangan
"Semuanya lengkap. Untuk itu, jangan ada lagi yang menyangsikan kelegalan kami," tegas Eky. (her/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News