JEMBER, BANGSAONLINE.com - Penganiayaan antar narapidana terjadi di Lapas Kelas IIA Jember. IP, warga binaan Lapas Kelas IIA Jember menganiaya AM, narapidana lainnya di dalam lapas. Kejadian itu sempat terekam kamera dan vidonya viral di medsos.
Dalam video yang beredar tersebut, terlihat seorang napi IP memukul napi lainnya AM dengan tangan. Setelah melakukan pemukulan, IP juga berupaya membanting dan menendang kepala AM.
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Sarwito, Plt Kepala Lapas Kelas II A Jember, tak menampik tentang adanya kejadian itu saat dikonfirmasi awak media.
“Saya mendapatkan laporan tentang adanya video tersebut pada tanggal 27 September bulan lalu. Kemudian kami membetuk tim internal lapas untuk mengklarifikasi kebenaran tentang video tersebut,” ucap Sarwito, Senin (04/10) di kantornya.
Berdasarkan penyelidikan tim internal, peristiwa di video yang beredar tersebut memang terjadi di lingkungan Lapas Kelas II A Jember. Sedangkan penganiayaan itu juga benar melibatkan napi berinisial IP (pelaku) dan AM (korban).
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
“Dalam kejadian itu memang ada yang melakukan perekaman, napi, inisialnya SA,” ungkap Sarwito.
Pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pelaku dan korban. “Dari hasil klarifikasi, insiden itu terjadi karena korban (AM) dituduh sebagai SP (spionase) polisi pada saat di luar (sebelum masuk penjara). Pada saat di dalam (penjara) inilah biasanya pada kasus-kasus yang seperti itu memang sedikit rawan,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan dari korban dan SA yang melakukan perekaman, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 4 September lalu, saat masa pengenalan lingkungan di dalam lapas.
Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI
“IP pada saat itu masih menjadi tahanan baru dan masih menjalani masa pengenalan lingkungan selama 14 hari. Nah, pada hari kesepuluh, IP bermaksud membeli air di dalam lapas, pada saat itu juga yang bersangkutan (korban) langsung ditarik oleh pelaku menuju ke kamar mandi umum di belakang masjid blok A. Dan terjadi seperti yang terjadi di video yang beredar,” jelasnya.
Terkait kejadian itu, pihaknya sudah melapor kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur. “Kami mendapat perintah untuk melakukan pemindahan kepada IP pelaku dan SA pengambil gambar, ke Lapas Kelas IIA Karanganyar di Nusakambangan pada tanggal 28 September malam hari,” ucapnya.
Pasca dilakukan pemindahan napi tersebut, pihaknya masih menunggu keputusan tim gabungan dari Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM serta kantor wilayah terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Gali Data Primer Keimigrasian Secara Faktual, Komisi XIII DPR RI Kunker Spesifik ke Jawa Timur
“Pada hari Sabtu tanggal 2 Oktober kami lakukan pertemuan bersama inspektorat dan kakanwil, berlanjut pada hari ini, Senin tanggal 04 Oktober. Untuk hasil pemeriksaan kami masih menunggu lebih lanjut,” pungkasnya. (yud/eko/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News