KEDIRI (BangsaOnline) - Keberadaan bando sosialisasi program pemberdayaan masyarakat (Prodamas) di lokasi yang dilarang dalam Permen PU, dinilai menjadi contoh buruk.
Maka, dalam waktu dekat, kalangan dewan bakal mengkroscek keberadaan bando termasuk mengklarifikasinya. Sesuai peraturan kementerian pekerjaan umum keberadaan bando yang berada di jalur provinsi dilarang.
Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH
Anggota DPRD Kota Kediri Muzer Zaidib mengatakan, pihaknya akan meninjau ulang agar pemkot mentaati aturan. Seandainya ini sudah terlanjur ada, maka harus diperbaiki dan jangan memasang lagi. “Ya kalau memang berada ditempat terlarang, pemkot harus menaatinya,” kata Muzer.
Masih kata ketua dewan syuro DPC PKB Kota Kediri ini, dalam waktu dekat pihaknya juga bakal memanggil dan mengingatkan, satuan kerja terkait. “Tentu, dalam waktu dekat akan kita kroscek dan meminta pemkot untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Dari penelusuran di lapangan, keberadaan bando sosialisasi pemerintah Kota Kediri berada di dua lokasi yakni di Jl Hasanudin, dan Jl Ahmad Yani Depan MAN 3 Kota Kediri. Dalam bando terpampang Sosialisasi Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas).
Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo
Kepala Badan penanaman Modal (BPM) Kota Kediri Triyono Kutut berdalih, jika pemasangan bando Prodamas itu hanya sebentar, dan hanya sekitar 7 hari saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News