SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim), menangkap dua orang kurir jual-beli benih lobster (benur) di Probolinggo.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, memaparkan penangkapan itu dilakukan usai polisi mendapat laporan dari masyarakat. Tim dari Subdit Gakkum Ditpolairud menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan profilling dan akhirnya anggota mengamankan kedua orang tersangka.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
"Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo," ujarnya, Rabu (6/10).
"Barang bukti lobster yang berhasil diamankan sebanyak 38.400 benur," tuturnya menambahkan.
Dua orang yang berhasil diamankan yakni, SS (38) warga Banyuwangi dan RAP (28) warga Probolinggo. Penangkapan terhadap dua kurir ini dilakukan tadi pagi.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
"Selain mengamankan ribuan benur, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur," lanjutnya.
Modus yang mereka gunakan cukup sederhana, yakni mengirimkan benur menggunakan kendaraan dari Banyuwangi menuju Jakarta. Berdasarkan keterangan dari masyarakat, wilayah Banyuwangi-Probolinggo sering digunakan sebagai pengiriman benur tanpa izin.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, menjelaskan bahwa kedua orang yang ditangkap adalah sebagai kurir, yang menjual beli benur tanpa dilengkapi izin yang sah.
"Hasil lidik sudah dilakukan beberapa hari, dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim menuju ke lokasi yang dimaksud, untuk melakukan pengejaran kepada pelaku," kata Arnapi.
Ia menuturkan, kasus ini akan terus dikembangkan terhadap pemilik/pemodal serta penerima. Sebab, para pelaku ini pasti mempunyai kelompok terkait bisnis jual-beli benur
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
"Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Dan ini menjadi bahan untuk pengembangan," ucap Arnapi.
Sedangkan untuk kedua pelaku yang mendapatkan imbalan sebesar 3 juta untuk setiap pengiriman itu akan dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jouncto UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Juoncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 8 tahun denda Rp1,5 miliar. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News