Puskopar Jatim & Pedagang Bluru Sidoarjo Ricuh

Puskopar Jatim & Pedagang Bluru Sidoarjo Ricuh Aksi saling dorong antara pedagang yang di back up oleh FSPMI (Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia) dengan tim eksekusi Puskopkar Jatim, kemarin. foto : nanang ichwan/BangsaOnline.com

SIDOARJO (BangsaOnline) - Pemasangan plakat tanah hak milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopar) Jatim di pintu keluar Perumahan Bluru Permai Kecamatan Sidoarjo diwarnai kericuhan, Rabu (18/03). Sebab, pedagang yang di back up oleh FSPMI (Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia) menolak plakat hak milik tanah Puskopkar sesuai sertifikat HGB no 4358 dan no 4359.

Kericuhan berawal ketika salah seorang dari Puskopar Jatim membawa lingis untuk melakukan pengalian tanah dengan tujuan menancapkan plakat hak milik Puskopar Jatim lahan yang digunakan pedagang tersebut.

Belum sempat menggali tanah, perwakilan pedagang yang dibantu para aktivis buruh FSPMI itu melarang dan menyuruh paksa pihak Puskopar Jatim untuk membatalkan niatannya. Alhasil, terjadi aksi saling dorong antara kedua belah pihak. Personil kedua belah pihak, banyak yang berjatuhan dalam aksi dorong tersebut.

Beruntung, aparat dari TNI dan Polri yang berjaga dilokasi berhasil melerai kedua belah pihak sehingga tidak terjadi adu fisik. Akhirnya, tim eksekusi dari Puskopar Jatim mengurungkan niatannya.

Menurut Sugiono (50), seorang pedagang yang menolak eksekusi mengatakan bahwa status tanah yang ditempati pedagang belum jelas.

“Jangan main langsung (eksekusi) begini. Semua ada aturannya. Sudah ada musyawarah dengan kepala desa, seharusnya kepala desa datang kesini,” ujarnya dengan nada kesal.

Meski demikian, Kuasa Hukum Puskopar Jatim, HRB Idam Ariyanto SH mengatakan bahwa lahan yang ditempati pedagang bukan fasilitas umum (fasum) dari Perumahan Bluru Permai.

"Tanah itu bukan tanah fasum, tapi milik Puskopar Jatim. Kami ada sertifikatnya," ujarnya.

Idam menyatakan, pihaknya mengurungkan niatan mengosongkan lahan pasar dadakan itu. “Namun sesuai rencana, tanah itu akan tetap dikosongkan dari aktifitas berdagang. Tanah itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan Puskopar Jatim," terangnya.

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Bluru Kidul Tri Prastyono prihatin atas aksi yang dilakukan oleh pedagang tersebut. Menurutnya, sesuai dengah sertifikat hak milik yang dimiliki Puskopkar dan copy nya diserahkan ke desa, tanah seluas 1300 m2 itu adalah milik Puskopkar Jatim.

“Sesuai dengan sertifikat HGB, tanah itu memang milik Puskopkar,” ujarnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO