SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Puluhan pedagang Pasar Bluru beserta buruh dari FSPMI melakukan aksi unjuk rasa untuk mengawal gugatan atas sengketa fasum Pasar Bluru di Perumahan Bluru Permai antara Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim r dan pedagang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (7/5).
Massa membawa berbagai macam poster yang berisikan kecaman terhadap Puskopkar yang dipampangkan di pagar kawat berduri yang di siapkan oleh pihak kepolisian untuk mengamankan aksi unjukrasa tersebut.
Baca Juga: Pedagang Bluru Sidoarjo Nekat Uruk Lahan Puskopkar Jatim
Sayangnya, tergugat Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim tak hadir dalam sidang pertama gugatan perdata tersbeut. Alhasil, Majelis Hakim yang diketuai Mustofa SH menunda sidang yang agendanya pembacaan materi gugatan dari pihak pengugat dan dijadwal ulang pada 21 Mei mendatang. Padahal, perwakilan 3 tergugat lainnya yaitu Dinas PU Cipta Karya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Mantan Bupati Win Hendrarso bisa hadir.
Sementara, Kuasa Hukum pedagang Pasar Bluru, Sunarno Edi Wibowo SH mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Puskopkar Jatim dalam sidang tersebut. "Kami kecewa, seharusnya Puskopkar datang," ujarnya.
Bowo-sapaan akrab pengacara kondang itu, mengharapkan agar pihak Puskopkar jatim hadir dalam sidang lanjutan yang akan datang.
Baca Juga: Puskopar Jatim & Pedagang Bluru Sidoarjo Ricuh
Dalam gugatannya, pedagang Pasar Bluru menggugat 4 pihak yaitu Puskopkar Jatim, Dinas PU Cipta Karya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Mantan Bupati Win Hendrarso yang saat itu telah mengesahkan perubahan site plan pada tahun 2007. Sebab, ketika membuat site plan atau fasum, tapi diganti dengan Hak Guna Usaha (HGU).
"Oleh karena itu, apapun yang salah tetap yang melaksanakan sekarang ini, sehingga persoalan ini menyangkut tentang kompetensi," tegasnya. (gun/nni/sho).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News