MOJOKERTO (BangsaOnline) – Gerik Erwanda bakal menjalani hidupnya di balik terali besi selama empat tahun ke depan. Pengguna sabu-sabu ini divonis hukuman penjara selama empat tahun plus denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan dikurang masa penahanan dalam sidang di PN Mojokerto, kemarin (18/3).
Dalam sidang putusan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Sifa’ Urosidin SH MH dan Hakim anggota Sunarti SH MH dan Hakim Dyah Sutji Imani SH tersebut, terdakwa yang berasal dari Krian, Sidoarjo itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah menguasai, memiliki, menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu tanpa izin.
Baca Juga: Hendak Ambil Ranjauan Sabu, Polisi Tangkap Dua Pria di Surabaya dan Sidoarjo
Atas perbuatannya tesebut, terdakwa dijerat dengan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 Subsider pasal 112 UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika, diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. Vonis itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 5 tahun denda Rp 1 milyar subside 6 bulan kurungan dengan dikurangi masa penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News