Hantaman botol yang terbuat dari kaca itu mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius di bagian kepala hingga tak sadarkan diri.
"Korban mengalami luka terbuka di bagian kepala, pipi, dan hidung hingga membuat korban pingsan," jelas perwira kelahiran Demak itu.
Karena tidak terima, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plumpang. Selanjutnya jajaran Satreskrim Polres Tuban melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Setelah olah TKP petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Tersangka diamankan di dalam rumah pribadinya dan saat ini telah mendekam di Rutan Polres Tuban," tutupnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang membuat korban luka-luka dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News