BATU, BANGSAONLINE.com - Upacara Hari Santri Nasional (HSN) 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Batu, Jumat (22/10), berlangsung sederhana. Bertindak selaku inspektur upacara adalah Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, upacara ini diikuti oleh seluruh perwakilan TPQ, pondok pesantren dan madrasah di Kota Batu, serta perwakilan pegawai dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02
Berbeda dengan upacara biasa, Sholawat Baddar dikumandangkan untuk membuka pelaksanaan upacara. Selain itu, pembacaan ayat suci Al-Quran serta pembacaan Resolusi Jihad dan Ikrar Santri juga turut dibacakan di upacara Hari Santri ini.
Selaku Inspektur Upacara, Wali Kota Dewanti membacakan sambutan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini mengangkat tema “Santri Siaga Jiwa Raga”.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
"Maksud dari tema Santri Siaga Jiwa Raga ini adalah sebagai bentuk pernyataan sikap santri di lndonesia agar selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela Tanah Air, mempertahankan persatuan Indonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, melalui momen Upacara Peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini, pihaknya mengajak para santri bersama-sama mendoakan para pahlawan. Terutama dari kalangan ulama, kiai, dan santri yang telah syahid di medan perang demi kemaslahatan bangsa dan agama.
Upacara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan trofi kepada pemenang Musabaqoh Qiroatul Kutub 2021 Tilawatil Quran, Lomba Silat Pagar Nusa Santri Cup 2021 Kota Batu, dan Pesantren Tangguh Kota Batu.
Baca Juga: Gelar Turnamen Gateball Antarkepala OPD, Pj Aries Ingin Jadi Sport Tourism di Kota Batu
Pada 2015, Presiden Jokowi menetapkan Hari Santri pada 22 Oktober karena pada tanggal inilah, tepatnya di tahun 1945, Mahaguru Kiai Hasyim Asy’ari mengumumkan fatwanya yang masyhur disebut sebagai Resolusi Jihad.
Hari Santri 2019, kaum santri mendapatkan 'kado istimewa' berupa pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Undang-Undang tentang Pesantren ini berfungsi sebagai rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Pada peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini, kalangan pesantren kembali mendapatkan 'kado indah' dari Presiden Joko Widodo berupa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Peraturan Presiden ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren. (asa/ns)
Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News