SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap penipuan seleksi penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021. Pengungkapan ini setelah adanya laporan dari warga Surabaya dan Jember, yang merasa ditipu tersangka. Polisi mengamankan tersangka Novi Aliansyah (40), warga Surabaya. Peristiwa ini sendiri terjadi pada 14 Oktober 2021.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, bahwa modus tersangka ini menjanjikan kepada korban, dia bisa memasukkan sebagai Taruna Akpol.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
"Tersangka ini juga mengaku kepada korban, bahwa dia salah satu anggota dari sebagai staf khusus (stafsus) di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)," jelas Gatot, Jumat (22/10/2021) siang.
Ia memastikan, bahwa tersangka bukan bagian dari 'Wantannas'. Sedangkan terkait dengan penipuan yang dilakukan tersangka, sudah banyak laporan yang diterima oleh Polda Jawa Timur.
"Sampai saat ini baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka," lanjut dia.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
Sementara itu Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan meminta sejumlah uang kepada korbannya, dengan jaminan lulus seleksi Taruna Akpol 2021.
"Namun setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan," ungkapnya.
Untuk meyakinkan korban, tersangka Novi Aliansyah mengaku sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi akpol. Tersangka juga mengaku mempunyai kenalan Pejabat Polri, dan sehingga bisa memasukkan korban ke akpol melalui jalur kuota khusus, tanpa tes.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Namun setelah korban menyerahkan uang secara bertahap dan menunggu beberapa waktu, ternyata yang bersangkutan tetap tidak masuk atau gagal lulus seleksi.
"Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka Novi Aliansyah untuk dikembalikan. Setelah itu tersangka Novi Aliansyah memberikan bilyet giro, namun setelah dikliringkan terhadap bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup," sebut dia.
Atas peristiwa ini, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.197.100.000, dengan rincian, korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp 1.085.000.000 dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp 1.112.100.000.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Lakukan Pengecekan Almatsus dan Kendaraan Dinas Polres Ngawi
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, satu HP, dua lembar tanda terima peserta, beberapa rekening serta bukti transfer bilyet giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.
Sedangkan untuk tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (ana/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News