PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Pamekasan menjadi sorotan, lantaran melonjak drastis di saat seluruh anggaran terkena refocusing akibat pandemi Covid-19.
Tahun lalu, dana yang dialokasikan untuk pokir anggota DPRD Kabupaten Pamekasan itu berada di angka Rp50 miliar. Namun, saat ini menjadi Rp90 miliar.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Dalam APBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2021 tercatat, setiap unsur pimpinan dan anggota DPRD tercatat menerima dana pokir sebesar Rp2 miliar.
Perwakilan Dewan Energi Aspirasi Rakyat (DEAR) Jawa Timur, Faisol, menyayangkan hal tersebut.
"Seharusnya jatah pokir ini dikurangi di musim pandemi Covid-19, bukan malah dinaikkan lebih dari lima puluh persen. Apalagi sekarang pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten menurun karena pandemi," ujarnya, Rabu (27/10)
Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata
Menyikapi hal ini, Faisol bakal melayangkan surat audiensi, terutama ke beberapa dinas untuk meminta kejelasan dan realisasi dana pokir.
Sementara itu, Kepala Bappeda Pamekasan, Taufikurrachman, membenarkan bahwa dana pokir DPRD meningkat. Menurutnya, dana tersebut sudah teranggarkan dan didasarkan dari usulan setiap anggota DPRD, lalu ditangkap oleh OPD terkait melalui jalur pokir dengan catatan tidak boleh lebih dari Rp2 miliar pada tahun ini.
Ia memaparkan, pokir merupakan aspirasi masyarakat yang kemudian dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD pada tahun tersebut. Usulan program yang melalui jalur dana pokir diwajibkan untuk kemasyarakatan di daerah dan konstituen masing-masing, seperti infrastruktur jalan, paving, pembangunan masjid, serta bangunan fisik yang lain.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pj Bupati Pamekasan Buka Bazar UMKM
Selain itu, program yang diusulkan setiap anggota dewan tidak boleh di luar program Bupati Pemekasan. Setelah pokir yang menjadi usulan anggota dewan dan disetujui, maka program tersebut menjadi kewenangan dinas terkait administrasi dan teknis pelaksanaannya di lapangan.
"Tergantung dinasnya, dana pokir itu bisa dilelang bisa juga tidak, tergantung besar anggarannya, bisa penunjukkan, kalau hibah menunggu SK Bupati, jadi pokir itu bukan sesuatu yang eksklusif di APBD," kata Taufikurrachman. (pmk1/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News