MALANG, BANGSAONLINE.com - Lumbung Informasi Rakyat (Lira) akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat Kabupaten Malang yang merasa dirugikan terkait layanan kebutuhan air Perumda Tirta Kanjuruhan (dahulu PDAM).
Hal ini menyusul ditemukannya kebocoran pipa milik perusahaan plat merah tersebut di berbagai titik, belum lama ini. Bahkan, dari laporan yang diterima Lira hingga saat ini, kebocoran yang terjadi tidak hanya satu atau dua kali, akan tetapi berulang kali terjadi.
Baca Juga: Khofifah Siap Koneksikan Tuna Sirip Kuning Andalan TPI Sendang Biru dengan Industri
“Bukan bulanan, bahkan mingguan. Artinya, setelah diperbaiki, 10 hari setelahnya rusak, atau 2 minggu setelah itu ada kebocoran lagi walaupun di titik yang berbeda,” ujar Ketua DPD Lira Malang Raya H. Moch Zuhdy Achmadi, Rabu (3/11).
Kondisi tersebut secara tidak langsung berdampak pada pemenuhan kebutuhan air bersih bagi pelanggan. Meski di sebagian wilayah, distribusi air bersih bagi warga masih terbantu dengan keberadaan sumber yang ada di sekitarnya.
"Ya beruntungnya itu, masih ada sumber yang bisa dimanfaatkan masyarakat," kata aktivis LSM itu.
Baca Juga: Laporan soal Kades di Malang Tak Netral Ditolak, Tim Paslon Gus Banding ke Bawaslu dan DKPP Jatim
(Kantor Perumda Tirta Kanjuruhan)
Menyikapi hal ini, Zuhdy menilai ada sejumlah hal yang harus dibenahi Manajemen Perumda Tirta Kanjuruhan. Sebab, perbaikan pipa yang dilakukan selama ini dinilai tidak cukup. Apalagi diduga juga hanya sebagai penggugur kewajiban saja.
Baca Juga: Dilaporkan Tim Hukum Paslon GUS, Kasus Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang Berlanjut
"Ya kalau (kebocoran) satu dua kali saja itu mungkin bisa saja terjadi. Ini masyarakat di sekitar pipa yang bocor itu sampai mengatakan bahwa pipa yang baru saja diperbaiki itu tidak lama lagi akan bocor. Itu ada hal yang harus dibenahi," terangnya lagi.
Menurutnya, permasalahan tersebut sebenarnya juga tidak lepas dari fungsi keberadaan dewan pengawas (dewas) yang dimiliki oleh Perumda Tirta Kanjuruhan.
“Jadi menurut saya, dewas memang harus berkompeten di bidang ini. Makanya, dalam kondisi seperti ini, fungsi pengawasan yang dimiliki dewas juga harus bisa mengawasi kualitas SDM di internal perusahaan. Jadi, layanan-layanan yang dilakukan agar tidak hanya sebagai upaya menggugurkan kewajiban saja. Kami akan menginventarisir berapa banyak kebocoran terjadi di wilayah kabupaten malang tersebut,” pungkasnya. (thu/rev)
Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News