Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai di Banyuwangi Harus Sudah Divaksin Covid-19

Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai di Banyuwangi Harus Sudah Divaksin Covid-19 Masyarakat yang antre mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Banyuwangi.

"Iya mas, wajib vaksin. Sesuai pasal 13A (4) dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19," kata Lutfi kepada BANGSAONLINE.com.

Dalam pasal itu tertuliskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Penerima yang belum divaksin pun harus rela gigit jari lantaran harus pulang dengan tangan kosong. Pasalnya, mereka tidak diperkenankan petugas untuk mengambil bantuan dari Kementerian Sosial itu.

Seperti halnya yang dialami salah satu KPM- di Kelurahan Singotrunan yang enggan disebutkan namanya, karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin, ia tidak mendapat bantuan sosial berupa sembako senilai Rp200 ribu melalui agen E-Warong setempat. Ia menyesalkan kebijakan tersebut yang menurutnya sangat berlebihan.

"Saya tadi minta tolong anak saya ambilkan bantuan, tapi disuruh pulang karena tidak bisa menunjukkan kartu vaksin milik saya," ujarnya.

"Saya tidak mau divaksin, karena takut penyakit yang saya derita tambah parah, bukannya apa. Tak dapat bantuan pun tidak masalah, InsyaAllah saya bisa makan," imbuhnya kesal. (guh/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO