KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Belum genap satu tahun menjabat, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono telah melakukan gebrakan di pemerintahannya untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Sistem transaksi yang bisa menjadi celah terjadinya tindak korupsi diubah ke digitalisasi.
Pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Kediri akan menggunakan sistem transaksi non tunai (TNT). Proses pelaksanaan TNT itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
"Transaksi di atas Rp 1 juta diwajibkan non tunai, tidak boleh cash," kata Mas Dhito sapaan akrab putra Menseskab Pramono Anung itu usai mengikuti rapat koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi bersama kepala daerah se-Jawa Timur yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/11/2021) kemarin.
Ia menjelaskan, dasar Perbup TNT itu dibuat untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas. Mencegah peredaran uang palsu dan menekan laju inflasi lebih mudah dan cepat karena dengan TNT itu jumlah peredaran uang kertas dapat dikurangi.
"Sistem ini juga mencegah transaksi ilegal. Karena dengan TNT ini digital transaksi terlihat, sehingga potensi penyelewengan anggaran bisa diminimalisir," terangnya.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Penerapan sistem pembayaran TNT itu dinilai akan efektif sebagai pencegahan korupsi. Pelaksanaannya bilamana masih ditemukan persoalan di lapangan yang krusial, pihaknya akan memerintahkan Inspektorat, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk melakukan sosialisasi ke bawah.
"Jangan sampai terjadi uang yang sudah ditransfer ditarik dan dikembalikan lagi secara cash. kita terus berbenah, jangan sampai TNT ini percuma dan sia-sia," tandasnya.
Sementara dalam rapat koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi bersama kepala daerah se-Jawa Timur itu, KPK menyampaikan beberapa persoalan di antaranya terkait pencapaian MCP (Monitoring Center for Prevention). Setiap daerah harus bisa memiliki tata kelola pemerintahan yang baik, tata kelola keuangan daerah, serta bagaiman meminimalisir yang berkaitan dengan korupsi.
Baca Juga: Hanindhito Himawan Pramana Pulangkan 14 Arca ke Kabupaten Kediri
Menurut Pimpinan KPK Nurul Ghufron, yang menggagalkan janji manis seorang kepala daerah dalam kampanye yakni korupsi. Rapat koordinasi yang digelar ditujukan untuk menyamakan visi, supaya tindak pidana korupsi itu jangan sampai terjadi. Sebab, korupsi dinilai dapat menjauhkan dari mimpi dan tujuan.
"Jihad masa kini adalah melawan korupsi. Semangat, tekad Jawa Timur (Surabaya) sebagai kota pahlawan dan anda berhak menjadi pahlawan di masa kini," pesan Nurul Gufron. (adv/kominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News