Cegah Korupsi, Bupati Kediri: Transaksi di Atas Rp 1 Juta Wajib Non Tunai

Cegah Korupsi, Bupati Kediri: Transaksi di Atas Rp 1 Juta Wajib Non Tunai Hanindhito Himawan Pramono. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Belum genap satu tahun menjabat, Hanindhito Himawan Pramono telah melakukan gebrakan di pemerintahannya untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Sistem transaksi yang bisa menjadi celah terjadinya tindak korupsi diubah ke digitalisasi.

Pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) akan menggunakan sistem (). Proses pelaksanaan itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021.

Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing

"Transaksi di atas Rp 1 juta diwajibkan non tunai, tidak boleh cash," kata Mas Dhito sapaan akrab putra Menseskab Pramono Anung itu usai mengikuti rapat koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi bersama kepala daerah se-Jawa Timur yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi () di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/11/2021) kemarin.

Ia menjelaskan, dasar Perbup itu dibuat untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas. Mencegah peredaran uang palsu dan menekan laju inflasi lebih mudah dan cepat karena dengan itu jumlah peredaran uang kertas dapat dikurangi.

"Sistem ini juga mencegah transaksi ilegal. Karena dengan ini digital transaksi terlihat, sehingga potensi penyelewengan anggaran bisa diminimalisir," terangnya.

Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik

Penerapan sistem pembayaran itu dinilai akan efektif sebagai pencegahan korupsi. Pelaksanaannya bilamana masih ditemukan persoalan di lapangan yang krusial, pihaknya akan memerintahkan Inspektorat, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk melakukan sosialisasi ke bawah.

"Jangan sampai terjadi uang yang sudah ditransfer ditarik dan dikembalikan lagi secara cash. kita terus berbenah, jangan sampai ini percuma dan sia-sia," tandasnya.

Sementara dalam rapat koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi bersama kepala daerah se-Jawa Timur itu, menyampaikan beberapa persoalan di antaranya terkait pencapaian MCP (Monitoring Center for Prevention). Setiap daerah harus bisa memiliki tata kelola pemerintahan yang baik, tata kelola keuangan daerah, serta bagaiman meminimalisir yang berkaitan dengan korupsi.

Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton

Menurut Pimpinan Nurul Ghufron, yang menggagalkan janji manis seorang kepala daerah dalam kampanye yakni korupsi. Rapat koordinasi yang digelar ditujukan untuk menyamakan visi, supaya tindak pidana korupsi itu jangan sampai terjadi. Sebab, korupsi dinilai dapat menjauhkan dari mimpi dan tujuan.

"Jihad masa kini adalah melawan korupsi. Semangat, tekad Jawa Timur (Surabaya) sebagai kota pahlawan dan anda berhak menjadi pahlawan di masa kini," pesan Nurul Gufron. (adv/kominfo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1220 di Pendopo Panjalu Jayati':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO