KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Kota Kediri berada di PPKM Level 1. Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, menyambut baik kembali turunnya level asesmen kebijakan dari pemerintah tersebut.
“Alhamdulillah kita berada di PPKM level 1. Pemerintah Kota Kediri akan terus menggerakkan perekonomian. Di Kota Kediri perekonomian harus terus berputar,” kata Mas Abu sapaan akrab Wali Kota Kediri, Selasa (16/11).
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Ia juga mengingatkan agar masyarakat di wilayahnya untuk terus waspada. Sebab, walau berada pada PPKM level 1, protokol kesehatan harus terus diterapkan, ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus di Kota Kediri.
“Kita harus terus jaga Kota Kediri agar terus berada di level 1. Harus terus mematuhi protokol kesehatan meskipun ada beberapa pelonggaran,” tuturnya.
Sebelumnya Kota Kediri berada di PPKM Level 2. Penetapan kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini hingga 29 November 2021.
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
Pada PPKM level 1, terdapat pelonggaran kebijakan pembatasan mobilitas. Sehingga, Pemerintah Kota Kediri dapat menggerakkan perekonomian lebih gencar lagi.
Sesuai dengan Inmendagri Nomor 60 tahun 2021, sekolah tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali pada tingkat SD maksimal 62 persen hingga 100 persen dan pada tingkat PAUD maksimal 33 persen. Lalu, pada sektor perkantoran maksimal 75 persen, mal maksimal 100 persen hingga pukul 22.00, dan tempat ibadah maksimal 75 persen.
Selain itu, fasilitas publik dibuka maksimal 75 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri maksimal 75 persen kapasitas penonton, transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, dan resepsi pernikahan dapat digelar maksimal 75 persen. (uji/mar)
Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News