"Bagi mereka yang tak bisa menunjukkan identitas seperti KTP kami kirim ke dinas sosial untuk pembinaan," jelasnya.
Pihaknya juga menggandeng dinas kesehatan (dinkes) untuk pemeriksaan kesehatan. "Pemeriksaan ini untuk mengetahui ada yang terserang penyakit kelamin atau tidak," pungkasnya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto, menyatakan razia tersebut untuk menegakkan Perda Nomor 22 Tahun 2004 tentang pelacuran dan perbuatan cabul, Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras, dan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang ketertiban umum.
"Bagi yang terbukti melanggar perda tersebut akan kami tindak tanpa pandang bulu," katanya.
Untuk itu, ia minta dukungan dan peran serta masyarakat. Terutama, pemangku wilayah desa seperti kades (kepala desa) dalam penegakkan perda.
"Kalau di wilayahnya ada pelanggar perda langsung dilaporkan ke Dispol PP, biar langsung kami tindak," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News