>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Permintaan Dispensasi Nikah Dini Meningkat, PA Magetan Lakukan Langkah ini
Assalammualaikum Wr.Wb. Kiai Imam Ghazali yang saya hormati. Saya ingin mengonsultasikan tentang nasab anak hasil zina, siapa yang harus menjadi walinya? Yang kedua, bolehkah dia dinikahi laki-laki yang men-zinai ibunya? Hal ini saya tanyakan karena antara wanita dan laki-laki yang men-zinai-nya tidak pernah ada ikatan perkawinan yang siri maupun resmi.
Terima kasih atas jawabannya. (A.Arif - Madura)
Jawaban:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Waalaikummussalam Wr. Wb. Mas Arif, terima kasih atas pertanyaanya. Kejadian seperti ini sangat mungkin terjadi di tengah masyaraat yang sadar diketahui oleh mereka yang mau menikah atau tanpa mereka sadari.
Perlu diketahui bersama, dalam Islam tidak dikenal istilah anak zina kecuali hanya mempermudah istilah saja seperti waladu al-zina (anak zina), sebab semua anak terlahir dalam kondisi fitrah dan suci. Pelakunya lah yang seharusnya mendapatkan sebutan orang berzina sebagaimana Alquran menegaskan istilah itu.
Para ulama sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak menanggung dosa sama sekali, ia suci bersih dari dosa, yang berdosa adalah orang tuanya. Dan dalam masalah nasab keberadaan anak ini memang agak diperdebatkan. Yang disepakati oleh para ulama adalah bahwa tersambungnya nasab anak zina ini kepada ibunya saja dan hubungan ini sah menurut syariat tapi bukan kepada bapaknya, alias orang laki-laki yang berbuat zina dengan ibunya. Maka jika anak zina itu laki-laki, Ibu yang melahirkan adalah ibunya yang sah secara syar’i maka tidak boleh menikahinya.
Baca Juga: Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said
Yang menjadi problem berikutnya adalah jika anak zina itu perempuan, sebab sebagian fuqoha’ tidak menganggap hubungan antara keduanya sebagai hubungan nasab, konsekuensinya adalah antara anak wanita itu dengan bapaknya adalah bukan nasab, bukan mahrom dan akhirnya boleh untuk dinikahi. Apa benar seperti demikian?
Para ulama terdahulu sudah membahas pertanyaan semacam ini, dan mereka terpecah menjadi dua pendapat. Pendapat pertama, menyatakan bahwa tidak boleh anak zina (perempuan) dinikahi oleh bapak biologisnya sendiri. Kelompok ini berpandangan bahwa walaupun tidak ada hubungan nasab antara keduanya, namun mereka masih mempunyai alaqah juzi’yyah (hubungan kecil) antara keduanya. Sebab hakikatnya masih memiliki hubungan biologis, yaitu bibit sperma berasal dari sang bapak. Kelompok ini juga berpegangan dengan ayat Alquran yang berbunyi :
“diharamkan bagimu menikahi ibu-ibumu dan anak-anak wanitamu ...”.(Qs. Al-Nisa’:23)
Baca Juga: Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...
Ibnu Abbas juga melaporkan bahwa Hilal bin Umayyah yang diduga melahirkan anak dari hasil hubungan zinanya dengan lelaki bernama Syarik bin Syahma’, saat itu Rasul bersabda:
“Perhatikanlah anak perempuan itu, jika ia lahir dengan sifat yang menyerupai dia (syarik), dengan ciri-ciri seperti ini dan itu, maka anak itu dari Syarik bin Syahma’”. (Hr. Bukhari)
Hal ini menunjukkan bahwa Rasul mengakui keberadaan biologis antara anak dengan bapaknya walaupun itu dengan perbuatan zina. Artinya hubungan mereka berdua secara nasab memang tidak diakui, namun secara biologis masih ada alaqah juzi’yyah tadi.
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Pendapat kedua, kelompok yang membolehkan mereka untuk menikah sebab antara keduanya dianggap tidak mempunyai hubungan nasab. Maka mereka tidak saling mewarisi dan bukanlah mahram, sehingga boleh saling menikah. Namun pendapat ini lemah dan tidak didukung oleh banyak mayoritas fuqoha’.
Mayoritas fuqoha’ walaupun mereka meyakini tidak ada hubungan nasab antara keduanya, namun mereka masih meyakini masih ada hubungan sebagian tadi yaitu hubungan biologis tersebut. Dan untuk anak wanita hasil zina ketika akan menikah (dengan siapa pun) yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim, sebab ia tidak memiliki bapak yang sah dan syar’i. Dalam hal ini di Indonesia diwakili oleh KUA. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News