MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ketua LSM Barracuda Mojokerto, Hadi Purwanto, melalui kuasa hukumnya Zamroni Ummatullah mengajukan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terhadap Pemerintah Desa Peterongan, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
“Namun, hasil amar putusan komisi informasi Provinsi Jawa Timur yang sudah diberikan kepada Pemerintah Desa Peterongan hingga kini tidak ada jawaban atau ditolak oleh pihak terkait, karena kami simpulkan mereka tidak transparan dan akuntabel dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan keuangan tahun anggaran 2015, 2016, 2017," kata Hadi kepada BANGSAONLINE.com, Senin (22/11).
Baca Juga: Paslon Mubarok Komitmen untuk Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari KKN
"Kalau kinerja mereka bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas, mestinya dengan senang hati memberikan salinan data yang kami mohon," tuturnya menambahkan.
Ia memastikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihaknya telah sesuai dengan aturan, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hadi berharap, pemerintah desa terkait transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
"Pemerintahan desa yang baik adalah pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, Jangan sampai kepala desa terlibat penyelewangan dana desa, makanya pemerintah desa harus transparan dan dapat mempertanggungjawabkan kepada masyarakat bukan kesejahteraan kepala desa dan sejawatnya," paparnya.
Baca Juga: Rapat Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Periode 2024-2029
Untuk mendukung permohonan itu, Hadi juga melampirkan empat berkas yang di antaranya adalah fotocopy putusan komisi informasi provinsi jatim no :137/II/KI-Prov.Jatim-PS A/2020 tertanggal 6 februri 2020, fotocopy surat keterangan Putusan Inkrah No. 137/IX/KI-Prov.Jatim-PS-A-I/2021 tertanggal 21 September 2021, fotocopy surat tertanggal 6 november 2021 perihal permohonan melaksanakan putusan beserta surat kuasa.
Pengajuan penetapan eksekusi ini adalah tindak lanjut dari Putusan Nomor: 137/II/ KI-Prov. Jatim- PS-A/2020 yang di terbitkan pada tanggal 6 Februari 2020 silam.
Baca Juga: Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Pj Bupati Wanti-Wanti soal Pencairan Dana Desa
Dijelaskan dalam putusan KIP berbunyi :
1.Mengabulkan permohonan pemohon
2.Menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon berupa :
Baca Juga: Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
A. Salinan peraturan desa (Perdes) tentang APBDes Pemdes Peterongan Tahun 2015, 2016 dan 2017
B. Salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait pekerjaan fisik atau kontruksi bangunan oleh pemdes Peterongan Tahun 2015, 2016 dan 2017, hal diatas adalah sebagai informasi yang bersifat biasa maka diperintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi berupa salinan surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait kegiatan fisik atau kontruksi yang dilakukan oleh Pemdes Peterongan Tahun 2015, 2016 dan 2017 kepada Pemohon. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News