Pemerintah Desa Peterongan Amburadul, LSM Barracuda Mojokerto Ajukan Eksekusi ke PTUN

Pemerintah Desa Peterongan Amburadul, LSM Barracuda Mojokerto Ajukan Eksekusi ke PTUN Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ketua Mojokerto, Hadi Purwanto, melalui kuasa hukumnya Zamroni Ummatullah mengajukan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terhadap Pemerintah Desa Peterongan, Kecamatan Bangsal,.

“Namun, hasil amar putusan komisi informasi Provinsi Jawa Timur yang sudah diberikan kepada Pemerintah Desa Peterongan hingga kini tidak ada jawaban atau ditolak oleh pihak terkait, karena kami simpulkan mereka tidak transparan dan akuntabel dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan keuangan tahun anggaran 2015, 2016, 2017," kata Hadi kepada BANGSAONLINE.com, Senin (22/11).

"Kalau kinerja mereka bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas, mestinya dengan senang hati memberikan salinan data yang kami mohon," tuturnya menambahkan.

Ia memastikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihaknya telah sesuai dengan aturan, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hadi berharap, pemerintah desa terkait transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.

"Pemerintahan desa yang baik adalah pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, Jangan sampai terlibat penyelewangan dana desa, makanya pemerintah desa harus transparan dan dapat mempertanggungjawabkan kepada masyarakat bukan kesejahteraan dan sejawatnya," paparnya.

Untuk mendukung permohonan itu, Hadi juga melampirkan empat berkas yang di antaranya adalah fotocopy putusan komisi informasi provinsi jatim no :137/II/KI-Prov.Jatim-PS A/2020 tertanggal 6 februri 2020, fotocopy surat keterangan Putusan Inkrah No. 137/IX/KI-Prov.Jatim-PS-A-I/2021 tertanggal 21 September 2021, fotocopy surat tertanggal 6 november 2021 perihal permohonan melaksanakan putusan beserta surat kuasa.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO