DPRD Sumenep Sosialisasikan Perda Layak Anak 29 November Mendatang

DPRD Sumenep Sosialisasikan Perda Layak Anak 29 November Mendatang Sami’oddien, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten berencana melakukan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Layak Anak pada tanggal 29 November 2021 mendatang.

“Program itu jika tidak ada perubahan, sosialisasinya di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten ,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten , Sami’oddien.

Baca Juga: Budayawan Madura Sesalkan Oknum Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Jarang Ngajar Selama 2 Tahun

Dikatakannya bahwa sosialisasi tentang Perda Layak Anak itu harus secepatnya dilaksanakan setelah perda disahkan.

"Evaluasi dari Gubernur Jawa Timur (Jatim), memang menginstruksikan agar segera disosialisasikan perda tentang layak anak tersebut,” terangnya, Selasa (23/11/2021).

Politikus PKB itu juga mengungkapkan bahwa Perda Layak Anak bertujuan memberikan payung hukum dalam mengatasi persoalan lingkungan ramah anak.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu

“Tentu saja, perda ini bukan hanya formalitas atau jadi kertas putih saja. Namun, harus ada implementasi yang serius dan benar-benar diwujudkan pemkab dalam menciptakan lingkungan ramah anak dan didukung melalui anggaran,” tandasnya.

Harapannya, dengan sosialisasi itu untuk mewujudkan menjadi yang memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah.

“Masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, serta program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak,” katanya.

Baca Juga: Peringatan HGN 2024, Wabup Sumenep: Peran Guru sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban

Diakui bahwa jika selama ini Kabupaten beberapa kali menyandang prestasi sebagai . Namun, baru kali ini memiliki perdanya. Dan dikatakan juga bahwa tidak ada perubahan soal isi draf Perda (KLA) ini.

“Namun, ada istilah penciptaan bahasa secara hukum, yang semuanya aman kok,” pungkasnya. (aln/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO