Tersangka baru korupsi BSPS 2024 Sumenep AHS saat dihadirkan di konferensi pers Kejati Jatim
SUMENEP,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Senin (26/1/2026).
Tersangka tersebut berinisial AHS. Ia diketahui sebagai tenaga ahli anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR.
Penetapan AHS sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Kejati Jatim menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti baru hasil pengembangan penyidikan.
“AHS berperan mengatur usulan penerima BSPS 2024 yang berasal dari aspirator saudari SR,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, , Selasa (27/1/2026)
Ia menjelaskan, AHS menerima imbalan dari tersangka RP selaku koordinator kabupaten BSPS Sumenep.
“Jumlah penerima mencapai 1.500 orang sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp3 miliar,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi menyebut, hasil penyidikan mengungkap bahwa AHS bersama RP mengatur daftar penerima program BSPS di Kabupaten Sumenep.
"Selain mengatur daftar penerima, AHS diduga memotong dana Rp 2 juta dari masing-masing penerima," kata dia.
Usai menjalani pemeriksaan, AHS ditahan sejak Senin malam (26/1/2026) di Rumah Tahanan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.
Dengan penetapan AHS, jumlah tersangka kasus korupsi BSPS Sumenep bertambah dari lima menjadi enam orang. Lima tersangka sebelumnya yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA.
Para tersangka diketahui melakukan pemotongan dana program sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta sebagai komitmen fee serta Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan.
Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, praktik korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp26,3 miliar.
Pada 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp109 miliar untuk program BSPS di Kabupaten Sumenep bagi 5.490 penerima di 143 desa yang tersebar di 24 kecamatan.
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi BSPS 2024 di Sumenep, yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA.
Kejati Jatim mencatat total kerugian negara akibat perbuatan enam tersangka tersebut mencapai Rp26.876.402.300.
Dari tersangka AHS, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.
Uang sitaan tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.
Untuk kepentingan penyidikan, AHS resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Print-205/M.5/Fd.2/01/2026 di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya. (van)






