SURABAYA, BANGSAONLINE.com - NS alias Mami Ambar, Warga Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, diamankan Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim atas tidak pidana perdagangan orang alias bisnis prostitusi.
Modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksinya, dengan menawarkan pekerjaan ladies companion (LC) di Pulau Bali melalui Facebook. Tersangka menjanjikan gaji cukup besar, Rp10 - 15 juta per bulan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Janji tersangka itu membuat korban dari berbagai daerah tertarik. Korbannya mulai dari Bandung, Lampung, maupun Jakarta. Alih-alih mendapatkan pekerjaan, perempuan-perempuan ini justru dijual kepada pria hidung belang, atau dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, selain tersangka, Anggota Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim juga mengamankan 29 wanita, yang mana 6 di antaranya anak di bawah umur. Mereka selama ini ditampung di sebuah Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang yang beroperasi sejak dua tahun lalu. Selama tinggal di wisma, mereka dipaksa oleh Mami Ambar untuk bekerja esek-esek melayani pria hidung belang.
"Mereka melakukan perbuatan asusila dengan perintah tersangka dengan mendapatkan bayaran uang Rp200.000," ujar Gatot saat konferensi pers.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
Tersangka sudah melakukan bisnis lendir ini selama 2 tahun. Selama itu, belum ada korbannya yang diberangkatkan ke Bali untuk bekerja sebagai LC.
Lanjut Gatot, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari salah satu korban yang berhasil melarikan diri dari wisma, lalu melapor kepada pihak kepolisian.
"Korban inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah Mami Ambar, yang membuat sekujur tubuh mengalami luka," jelasnya.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Korban lalu menelepon travel dan pergi ke Surabaya untuk melapor ke Polrestabes Surabaya. Dari laporan itu, Anggota Polrestabes koordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar. Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka," tandasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi uang tunai, buku tamu, kondom, pelumas seks, kartu keluarga, dan mobil.
Baca Juga: Targetkan Suara 72 Persen, JKSN Lumajang Deklarasi Siap Menangkan Khofifah-Emil
Tersangka terancam dikenakan pasal 2 Jo pasal 17 dan atau pasal 12 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda hampir Rp600 juta. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News