Raperda APBD Mojokerto 2022 Sebesar Rp 2,3 Triliun Disetujui Dewan

Raperda APBD Mojokerto 2022 Sebesar Rp 2,3 Triliun Disetujui Dewan Penandatanganan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 untuk disahkan menjadi perda. Pengesahan ini dilaksanakan dalam rapat parirpurna di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto Jl. R.A. Basoeni No 35 Sooko, Mojokerto, Kamis (25/11).

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh didampingi 3 Wakil Ketua Setia Puji Lestari, H. Subandi, dan H. M. Soleh, serta dihadiri Hj. Ikfina Fahmawati, Wabup Mojokerto Mohamad Al Barra, Sekda Teguh Gunarko serta sejumlah Kepala OPD Pemkab Mojokerto.

Baca Juga: Dalam Sehari, Pemkab Mojokerto Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

Sebelum penetapan dan penandatanganan berita acara keputusan bersama atas Raperda tentang APBD TA 2022, terlebih dahulu DPRD Kabupaten Mojokerto melalui Jubir Abdur Rokhim membacakan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD T.A 2022.

Abdur Rokhim menyebutkan, bahwa penyusunan rancangan APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 direncanakan mencapai Rp 2,3 triliun lebih. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp 121 miliar lebih apabila dibandingkan dengan tahun anggaran 2021, sebesar Rp 2,4 triliun lebih.

“Adanya Pandemi Covid-19 yang belum berakhir di mana adanya kenaikan kasus yang muncul dari virus varian baru, akibatnya pemerintah harus menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas secara ketat yang berdampak pada perekonomian nasional, sehingga penurunan daya beli masyarakat dan penurunan permintaan pasar luar negeri,” kata Anggota Fraksi PDIP ini.

Baca Juga: Di Hadapan Mendagri, Anggota DPR RI Ungkap Tumpukan Uang dan Pelanggaran ASN dalam Pilbup Mojokerto

Sementara untuk pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 542 miliar lebih. Angka mengalami kenaikan sebesar Rp 1,9 miliar dibandingkan dengan APBD 2021. Kenaikan tersebut diperoleh dari pendapatan lain-lain yang sah.

Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto, terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 330 miliar, retribusi daerah sebesar Rp 42 miliar, hasil olah kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 4 miliar, sedangkan pendapatan lain yang sah diberikan kontribusi sebesar Rp 164 miliar.

Untuk pendapatan transfer sebesar Rp 1.693.342.542.040, mengalami penurunan sebesar Rp 148.236.338.019 jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2021 yang sebesar Rp 1.841.578.920.059.

Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan

“Penurunan tersebut karena pendapatan pusat maupun pendapatan transfer daerah mengalami penurunan. Adapun pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1.570.437.478.000, pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 122. 905.064.040,” pungkas Abdur Rokhim.

Setelah pembacaan pendapat akhir fraksi-fraksi, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menyatakan Raperda APBD TA 2022 disetujui.

”Semua fraksi dapat menerima dan menyetujui Penetapan Raperda tentang . Semua saran, catatan, harapan fraksi-fraksi merupakan lampiran yang tak terpisahkan dari persetujuan DPRD pada untuk ditindaklanjuti,“ ucap Ayni Zuroh.

Baca Juga: Respons Kasus 92.000 BPJS Warga Dinonaktifkan, Kiai Asep: Datang ke Puskesmas Cukup Bawa KTP

Kesimpulan ini menjadi dasar akan dituangkannya pada keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan Raperda APBD TA 2022. (ris/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO