MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 untuk disahkan menjadi perda. Pengesahan ini dilaksanakan dalam rapat parirpurna di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto Jl. R.A. Basoeni No 35 Sooko, Mojokerto, Kamis (25/11).
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh didampingi 3 Wakil Ketua Setia Puji Lestari, H. Subandi, dan H. M. Soleh, serta dihadiri Bupati Mojokerto Hj. Ikfina Fahmawati, Wabup Mojokerto Mohamad Al Barra, Sekda Teguh Gunarko serta sejumlah Kepala OPD Pemkab Mojokerto.
Baca Juga: KPU Mojokerto: Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan Idola dan Mubarok Sama-sama Patuh
Sebelum penetapan dan penandatanganan berita acara keputusan bersama atas Raperda tentang APBD TA 2022, terlebih dahulu DPRD Kabupaten Mojokerto melalui Jubir Abdur Rokhim membacakan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD T.A 2022.
Abdur Rokhim menyebutkan, bahwa penyusunan rancangan APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 direncanakan mencapai Rp 2,3 triliun lebih. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp 121 miliar lebih apabila dibandingkan dengan tahun anggaran 2021, sebesar Rp 2,4 triliun lebih.
“Adanya Pandemi Covid-19 yang belum berakhir di mana adanya kenaikan kasus yang muncul dari virus varian baru, akibatnya pemerintah harus menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas secara ketat yang berdampak pada perekonomian nasional, sehingga penurunan daya beli masyarakat dan penurunan permintaan pasar luar negeri,” kata Anggota Fraksi PDIP ini.
Baca Juga: Ratusan ASN Kabupaten Mojokerto Ikuti Senam Massal Peringatan HUT Korpri ke-53
Sementara untuk pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 542 miliar lebih. Angka mengalami kenaikan sebesar Rp 1,9 miliar dibandingkan dengan APBD 2021. Kenaikan tersebut diperoleh dari pendapatan lain-lain yang sah.
Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto, terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 330 miliar, retribusi daerah sebesar Rp 42 miliar, hasil olah kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 4 miliar, sedangkan pendapatan lain yang sah diberikan kontribusi sebesar Rp 164 miliar.
Untuk pendapatan transfer sebesar Rp 1.693.342.542.040, mengalami penurunan sebesar Rp 148.236.338.019 jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2021 yang sebesar Rp 1.841.578.920.059.
Baca Juga: Diikuti Ratusan Peserta, Pemkab Mojokerto Gelar MTQ II
“Penurunan tersebut karena pendapatan pusat maupun pendapatan transfer daerah mengalami penurunan. Adapun pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1.570.437.478.000, pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 122. 905.064.040,” pungkas Abdur Rokhim.
Setelah pembacaan pendapat akhir fraksi-fraksi, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menyatakan Raperda APBD TA 2022 disetujui.
”Semua fraksi dapat menerima dan menyetujui Penetapan Raperda tentang APBD 2022. Semua saran, catatan, harapan fraksi-fraksi merupakan lampiran yang tak terpisahkan dari persetujuan DPRD pada Bupati Mojokerto untuk ditindaklanjuti,“ ucap Ayni Zuroh.
Baca Juga: Gegara Mitos Politik dan Lawan Petahana, Gus Barra-dr Rizal Sempat Diramal Kalah
Kesimpulan ini menjadi dasar akan dituangkannya pada keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan Raperda APBD TA 2022. (ris/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News