Kesal Difitnah, Pria di Sidoarjo Hajar Teman Pakai Kunci Pas

Kesal Difitnah, Pria di Sidoarjo Hajar Teman Pakai Kunci Pas Tersangka didampingi petugas Polsek Candi beserta barang buktinya. (Khumaidi/BANGSAONLINE)

SIDOARJO (BangsaOnline) - Berdalih sering di fitnah dari rekan kerjanya, Rhiki Umar Khamim Antomi (22) warga Jl. Nangka No 8 Desa Karangkates Kecamatan Sumber Pucung, Malang dijebloskan dalam tahanan Mapolsek Candi. Sebab, penjaga warnet Galaxy di Perumahan Tenggulunan Mega Asri Desa Tenggulunan Kecamatan Candi itu menganiaya Aditya Tri Agung (21) warga Perumahan TNI AL Blok B4/14 Desa Sugihwaras Kecamatan Candi hingga mengalami luka memar dan sobek di bagian kepala.

Dihadapan penyidik, tersangka Rhiki mengaku kesal dengan ulah Aditya yang di duga telah menyebar gossip melalui Blackberry Massanger (BBM) ke semua teman-temannya. Pada tulisan kalimat yang dishare itu, tersangka difitnah sering mencuri saat menjaga warnet. Mulai dari uang, jajanan di warnet.

Baca Juga: 69 Pelaku Kasus Narkotika Diamankan Polres Sidoarjo dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Tidak terima dengan tuduhan tersebut, Rhiki bergegas mencari Aditya di warnet dengan membawa kunci pas. Setelah menemui Aditya, tanpa banyak bicara kunci pas itu dipukulkan ke kepala Aditya berulang kali.

"Saya pukul dia (Aditya) berulang kali, pokoknya sampai berdarah. Saya kesal pada ulahnya dengan menyebar gossip seperti itu, karena tidak sesuai dengan fakta," ujarnya dengan dongkol, Rabu (25/03)

Kendati demikian, Aditya mengaku menyesal usai mengainaya teman kerjanya sendiri yang sudah dikenal sejak 4 bulan lalu. Menurutnya, Aditya merupakan rekan kerja yang mudah akrab dan cekatan.

Baca Juga: Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya

"Saya sebenarnya menyesal. Tapi mau bagaimana lagi, lah saya dijelek-jelekan seperti itu di BBM," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Candi Kompol Eko Djoko membenarkan kejadaian tersebut. "Tersangka Rhiki ditangkap di warnet, karena menganiaya korban dengan di pukuli menggunakan kunci pas,” ujarnya.

Akibat dari ulahnya, tersangka akhirnya dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga: Polres Sidoarjo Siagakan 1.191 Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO