TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sutoyo M. Muslih, Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Tuban, dilaporkan istrinya, Sulasih Noer Mahfudloh, ke Satreskrim Polres Tuban.
Laporan yang dilayangkan Sulasih Noer Mahfudloh yang juga Anggota DPRD Tuban itu atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan wanita lain. Ironisnya, perselingkuhan dan perzinaan itu diduga dilakukan Sutoyo di rumahnya.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Wakil rakyat dari Partai Demokrat itu mengaku tahu suaminya bersama wanita lain setelah menerima telepon dari anaknya. Seketika itu, dirinya langsung pulang ke rumah dari kunjungan kerja (kunker) di luar kota.
"Ya benar, klien saya (Sulasih) melaporkan suaminya (Muslih) ke Polres Tuban dengan dugaan perzinaan," kata Sujono Ali Mujahidin, Kuasa Hukum Sulasih Noer Mahfudloh, saat ditemui BANGSAONLINE.com, Senin (6/12).
"Intinya, laporan yang kami layangkan itu mengikuti prosedur hukum yang ada. Sudah kita laporkan dua minggu lalu, klien saya juga sudah diperiksa," imbuhnya.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Tak hanya itu, melalui penasihat hukumnya, anggota dewan dari dapil 2 itu juga melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban. "Gugatan cerai sudah kita daftarkan sepekan yang lalu, besok sidang pertama," jelasnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Terlapor, Nur Aziz, membantah tuduhan perzinaan yang ditujukan kepada kliennya. Ia berdalih, hal itu hanya sebuah kesalahpahaman. Ia menegaskan, tidak pernah terjadi penggerebekan oleh massa. Namun, ia mengakui waktu itu ada anak kliennya yang melihat seorang perempuan masuk ke dalam rumah.
"Saya selaku kuasa hukum terlapor menghargai proses hukum yang berjalan. Namun harapannya perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Aziz.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Menurut Direktur LBH Lentera Yustisia ini, bukti dugaan perzinaan yang dilayangkan pelapor terhadap kliennya sangat lemah. Namun begitu pihaknya menyerahkan kepada tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan.
"Kita menghargai proses hukum yang berjalan," imbuhnya.
Sejauh ini, pihaknya masih menunggu kelanjutan proses hukum yang sedang menjerat kliennya itu. Namun, jika tidak terjadi kesepakatan perdamaian, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan perlawanan hukum.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
"Kita masih menunggu kelanjutan kasus ini, Jika tidak ada kesepakatan damai, kita akan melakukan upaya hukum," tutupnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News