Ketua PPDI Tuban Dilaporkan Istrinya ke Polisi atas Dugaaan Perselingkuhan dan Perzinaan

Ketua PPDI Tuban Dilaporkan Istrinya ke Polisi atas Dugaaan Perselingkuhan dan Perzinaan Sujono Ali, Kuasa Hukum Pelapor.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sutoyo M. Muslih, Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten , dilaporkan istrinya, Sulasih Noer Mahfudloh, ke Satreskrim Polres .

Laporan yang dilayangkan Sulasih Noer Mahfudloh yang juga Anggota DPRD itu atas dugaan perselingkuhan dan peran dengan wanita lain. Ironisnya, perselingkuhan dan peran itu diduga dilakukan Sutoyo di rumahnya.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Wakil rakyat dari Partai Demokrat itu mengaku tahu suaminya bersama wanita lain setelah menerima telepon dari anaknya. Seketika itu, dirinya langsung pulang ke rumah dari kunjungan kerja (kunker) di luar kota.

"Ya benar, klien saya (Sulasih) melaporkan suaminya (Muslih) ke Polres dengan dugaan peran," kata Sujono Ali Mujahidin, Kuasa Hukum Sulasih Noer Mahfudloh, saat ditemui BANGSAONLINE.com, Senin (6/12).

"Intinya, laporan yang kami layangkan itu mengikuti prosedur hukum yang ada. Sudah kita laporkan dua minggu lalu, klien saya juga sudah diperiksa," imbuhnya.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban

Tak hanya itu, melalui penasihat hukumnya, anggota dewan dari dapil 2 itu juga melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten . "Gugatan cerai sudah kita daftarkan sepekan yang lalu, besok sidang pertama," jelasnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Terlapor, Nur Aziz, membantah tuduhan peran yang ditujukan kepada kliennya. Ia berdalih, hal itu hanya sebuah kesalahpahaman. Ia menegaskan, tidak pernah terjadi penggerebekan oleh massa. Namun, ia mengakui waktu itu ada anak kliennya yang melihat seorang perempuan masuk ke dalam rumah.

"Saya selaku kuasa hukum terlapor menghargai proses hukum yang berjalan. Namun harapannya perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Aziz.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

Menurut Direktur LBH Lentera Yustisia ini, bukti dugaan peran yang dilayangkan pelapor terhadap kliennya sangat lemah. Namun begitu pihaknya menyerahkan kepada tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan.

"Kita menghargai proses hukum yang berjalan," imbuhnya.

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu kelanjutan proses hukum yang sedang menjerat kliennya itu. Namun, jika tidak terjadi kesepakatan perdamaian, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan perlawanan hukum.

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

"Kita masih menunggu kelanjutan kasus ini, Jika tidak ada kesepakatan damai, kita akan melakukan upaya hukum," tutupnya. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO