Kejari Ngawi Janji Tindak Lanjuti Kasus Penerima PKH yang ATM-nya Dibawa oleh Ketua Kelompok

Kejari Ngawi Janji Tindak Lanjuti Kasus Penerima PKH yang ATM-nya Dibawa oleh Ketua Kelompok Kajari Ngawi Budi Raharjo saat ditemui awak media.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Merebaknya kasus seorang ibu penerima Program Keluarga Harapan () di Kabupaten yang ATM atau KKS-nya dibawa oleh ketua kelompok, mendapat atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) .

Kepala Kejari , Budi Raharjo, berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut. "Terima kasih untuk infonya ini. Kita akan berusaha hadir untuk perkara itu," jelas Budi Raharjo saat ditemui BANGSAONLINE.com, Kamis (9/12).

Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor

Namun, orang nomor satu di Kejari tersebut mengaku akan berkoordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan Dinas Sosial Kabupaten

"Sebelumnya, kita akan koordinasi dulu dengan pihak dinas sosial dan kita selanjutnya akan menentukan langkah ke sana," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat seorang penerima program bernama Tri Sulistyowati, Warga Dusun Duwet, Desa Karanggupito, Kecamatan Kendal, mengadu bahwa dirinya tak pernah menerima ATM atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Di Pembekalan Pimpinan di Kementerian PPPA, Khofifah Ajak Maksimalkan Layanan PA hingga Pelosok

Usut diusut, karta KKS miliknya ternyata dibawa oleh ketua kelompok di dusun setempat. Meski demikian, bantuan tunai dari program milik Tri Sulistyowati selama ini tetap cair melalui oknum ketua kelompok tersebut.

Padahal, ATM atau KKS harus diserahkan kepada yang bersangkutan, tidak boleh dipindahtangankan. Hal ini karena sistem penerimaan bantuan tunai dilakukan langsung kepada penerima melalui transfer ke KKS atau ATM yang dipegang oleh penerima manfaat. (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Marah Lagi! Mensos Risma Bentak-Bentak Pendamping PKH, ini Tanggapan Gubernur Gorontalo':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO