Nganggur Selama 40 Tahun, Masyarakat Bangkalan Tuntut Pencabutan Konsesi Lahan PT. PKHI 444,7 Ha

Nganggur Selama 40 Tahun, Masyarakat Bangkalan Tuntut Pencabutan Konsesi Lahan PT. PKHI 444,7 Ha Aksi puluhan perwakilan warga dari tiga kecamatan saat menggelar aksi di depan Kantor BPN Bangkalan. foto: FAUZI/ BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan masyarakat dari Kecamatan Labang, Kamal, dan Socah, menggeruduk kantor BPN setempat, Senin (13/12). Kedatangan mereka menuntut konsesi lahan PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) dicabut, karena sudah 40 tahun tidak digarap. 

"Kami meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten mencabut konsesi lahan yang dikuasai PT. PKHI lantaran sejak tahun 1982-1983 tidak digarap," ujar Syafi', korlap aksi.

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Syafi' mengungkapkan, lahan yang dikuasai oleh PT. PKHI mencapai 444,7 hektare. Yakni di Kecamatan Labang 152,7 hektare, meliputi Desa Sukolilo Barat 22 hektare, Pangpong 7.000 meter, Sendang Laok 107 hektare, dan Jukong 12 hektare.

Sedangkan di Kecamatan Kamal 292 hektare, meliputi Desa Gili Timur 47 hektare, Telang 105 hektare, Pandebah 118 hektare.

Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim

Bahkan, menurut Syafi', ada tanah milik masyarakat yang masih masuk dalam nomer identifikasi bidang (NIB) PT. PKHI. Akibatnya, warga pemilik asli lahan tersebut tidak bisa mengurus hak, karena tanahnya berada di lingkup PT. PKHI.

"NIB harus ditertertibkan dan dihapus, karena tanah milik masyarakat masih ada di dalam lingkup tanah PT. PKHI," cetusnya saat berorasi.

Karena itu, ia meminta agar tanah tersebut diserahkan ke negara dan meminta BPK menghapus sistem NIB yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten .

Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan

Sementara Balio Maryono, Kasi Survei dan Pemetaan BPN yang menemui massa berjanji akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat.

"Jika ada tanah masyarakat masuk dalam nomer indentifikasi bidang (NIB) PT. PKHI, bisa diproses dan diselesaikan. Memang saat ini ada yang sedang mengajukan hal itu," ungkapnya.

Baca Juga: Cawagub Lukman Gelar Sarasehan Bareng Emak-Emak di Bangkalan

Terkait tanah yang tidak digarap, Balio berjanji BPN akan berkoordiansi dengan berbagai pihak, termasuk BPN Jawa Timur dan Badan Pertanahan Nasional. "Mungkin minggu depan sudah ada jawaban dari BPN," pungkasnya. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO