Nganggur Selama 40 Tahun, Masyarakat Bangkalan Tuntut Pencabutan Konsesi Lahan PT. PKHI 444,7 Ha

Nganggur Selama 40 Tahun, Masyarakat Bangkalan Tuntut Pencabutan Konsesi Lahan PT. PKHI 444,7 Ha Aksi puluhan perwakilan warga dari tiga kecamatan saat menggelar aksi di depan Kantor BPN Bangkalan. foto: FAUZI/ BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan masyarakat dari Kecamatan Labang, Kamal, dan Socah, menggeruduk kantor BPN setempat, Senin (13/12). Kedatangan mereka menuntut konsesi lahan PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) dicabut, karena sudah 40 tahun tidak digarap. 

"Kami meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten mencabut konsesi lahan yang dikuasai PT. PKHI lantaran sejak tahun 1982-1983 tidak digarap," ujar Syafi', korlap aksi.

Syafi' mengungkapkan, lahan yang dikuasai oleh PT. PKHI mencapai 444,7 hektare. Yakni di Kecamatan Labang 152,7 hektare, meliputi Desa Sukolilo Barat 22 hektare, Pangpong 7.000 meter, Sendang Laok 107 hektare, dan Jukong 12 hektare.

Sedangkan di Kecamatan Kamal 292 hektare, meliputi Desa Gili Timur 47 hektare, Telang 105 hektare, Pandebah 118 hektare.

Bahkan, menurut Syafi', ada tanah milik masyarakat yang masih masuk dalam nomer identifikasi bidang (NIB) PT. PKHI. Akibatnya, warga pemilik asli lahan tersebut tidak bisa mengurus hak, karena tanahnya berada di lingkup PT. PKHI.

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO