BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan masyarakat Bangkalan dari Kecamatan Labang, Kamal, dan Socah, menggeruduk kantor BPN setempat, Senin (13/12). Kedatangan mereka menuntut konsesi lahan PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) dicabut, karena sudah 40 tahun tidak digarap.
"Kami meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan mencabut konsesi lahan yang dikuasai PT. PKHI lantaran sejak tahun 1982-1983 tidak digarap," ujar Syafi', korlap aksi.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
Syafi' mengungkapkan, lahan yang dikuasai oleh PT. PKHI mencapai 444,7 hektare. Yakni di Kecamatan Labang 152,7 hektare, meliputi Desa Sukolilo Barat 22 hektare, Pangpong 7.000 meter, Sendang Laok 107 hektare, dan Jukong 12 hektare.
Sedangkan di Kecamatan Kamal 292 hektare, meliputi Desa Gili Timur 47 hektare, Telang 105 hektare, Pandebah 118 hektare.
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Bahkan, menurut Syafi', ada tanah milik masyarakat yang masih masuk dalam nomer identifikasi bidang (NIB) PT. PKHI. Akibatnya, warga pemilik asli lahan tersebut tidak bisa mengurus hak, karena tanahnya berada di lingkup PT. PKHI.
"NIB harus ditertertibkan dan dihapus, karena tanah milik masyarakat masih ada di dalam lingkup tanah PT. PKHI," cetusnya saat berorasi.
Karena itu, ia meminta agar tanah tersebut diserahkan ke negara dan meminta BPK menghapus sistem NIB yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian
Sementara Balio Maryono, Kasi Survei dan Pemetaan BPN Bangkalan yang menemui massa berjanji akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
"Jika ada tanah masyarakat masuk dalam nomer indentifikasi bidang (NIB) PT. PKHI, bisa diproses dan diselesaikan. Memang saat ini ada yang sedang mengajukan hal itu," ungkapnya.
Baca Juga: Mahasiswi di Bangkalan Dihabisi dan Dibakar Kekasih
Terkait tanah yang tidak digarap, Balio berjanji BPN Bangkalan akan berkoordiansi dengan berbagai pihak, termasuk BPN Jawa Timur dan Badan Pertanahan Nasional. "Mungkin minggu depan sudah ada jawaban dari BPN," pungkasnya. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News