KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Pasuruan menyetujui Raperda tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kota Pasuruan tahun 2021 - 2041, dalam rapat paripurna IV, Senin (13/12).
Persetujuan raperda itu setelah 6 fraksi menyampaikan pendapat akhir. Yakni, Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Amanat Persatuan, dan Fraksi Gerindra. Semua fraksi menyetujui raperda untuk ditetapkan menjadi perda.
BACA JUGA:
- Pemkot Pasuruan Gelar Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII 2024
- Bekas Swalayan di Kota Pasuruan akan Dibangun Jadi Rest Area Bernuansa Arafah
- Pesan Wakil Wali Kota Pasuruan di Akhir Tahun Kepemimpinan Bareng Gus Ipul
- Haul Mbah Slagah Dipadati Jamaah, Wakil Wali Kota Pasuruan: Menambah Keberkahan Bulan Syawal
Dalam sambutannya, Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf mengaku bahagia dengan telah disahkannya Raperda RTRW.
"Saya dan Mas Adi sangat gembira dan bersyukur karena sejak dilantik bulan Februari dan yang menjadi prioritas yaitu pengesahan RTRW yang sudah proses bertahun-tahun," ujarnya.
Menurutnya, RTRW sangatlah penting, khususnya untuk memperjelas persoalan pembangunan, investasi, kawasan pemukiman, pertanian, industri, dan perdagangan untuk mempercepat kesejahteraan warga Kota Pasuruan. (par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News