BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Komis A DPRD Bangkalan Syaiful Anam akan memanggil pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Bangkalan serta dari pihak PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) terkait hak konsesi lahan yang tidak dimanfaatkan selama 40 tahun itu.
"Minggu depan rencana akan memanggil pihak BPN. PKHI setelah dengan BPN, karena teman-teman aliansi ada undangan juga dari PKHI," kata Syaiful Anam saat menerima audiensi Aliansi Pemuda Peduli Hak Atas Kepemilikan Tanah, di Ruang Komisi A DPRD Bangkalan, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Bangkalan: Pemotongan Kapal Ilegal Berdampak Buruk ke Warga dan PAD
Pemanggulan itu untuk memperdalam masalah konsesi lahan 440 hektare lebih yang tidak dimanfaatkan selama ini oleh PT PKHI di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Labang, Socah, dan Kamal.
Hanya saja, Syaiful mengaku tidak dapat memberikan penjelasan secara detil terkait permasalahan itu, mengingat dirinya baru tahu tentang persoalan hari ini.
"Belum pernah mendengar terkait permasalahan ini. Kita betul-betul tidak tahu ada permasalahan seperti ini. Ketidaktahuan ini akan mempertanyakan kepada BPN," tegasnya.
Baca Juga: Cawagub Lukman Gelar Sarasehan Bareng Emak-Emak di Bangkalan
Begitu juga saat ditanya oleh media siapa pemilik saham terbesar di PT PKHI, ketua Komisi A juga mengaku tidak mengetahui.
Sementara Syafi', Ketua Aliansi Pemuda Peduli Hak Atas Kepemilikan Tanah meminta Komisi A proaktif mengawal kasus tersebut. "Jangan sampai terjadi chaos atau konflik di bawah, baru pihak komisi turun tangan. Jangan sampai masalah itu membesar sehingga merugikan berbagai pihak," pintanya.
Ia juga meminta agar seluruh kasus mafia tanah diusut tuntas. Pihaknya menduga ada dari orang dalam BPN yang terlibat atau bermain dengan PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) terkait lahan tersebut.
Baca Juga: Paslon Luman Didukung Kiai di Bangkalan saat Lukman Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Sya'idiyah
"Mafia tanah juga dari BPN, indikasinya masuk (terlibat-red) dan dari PT PKHI masuknya," pungkasnya. (uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News