Begini Cara Mengurus PBG, Izin Pengganti IMB di Banyuwangi

Begini Cara Mengurus PBG, Izin Pengganti IMB di Banyuwangi Staf Dinas PU CKPP Banyuwangi melayani masyarakat yang tengah mengurus PBG.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Izin Mendirikan Bangunan () kini digantikan dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung () sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Di , regulasi dari pemerintah pusat itu telah dijalankan sejak bulan Agustus 2021 lalu. Lantas bagaimana mekanisme pengurusan ini?

Plt. Kepala Dinas PU Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman Kabupaten , Danang Hartanto menjelaskan, untuk mengurus izin , masyarakat atau pelaku usaha harus masuk ke website SG (Sistem Informasi Bangunan Gedung) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Untuk tahap awal permohonan adalah pembuatan akun SG, pengajuan permohonan dan input dokumen yang ditentukan. Kemudian proses verifikasi dokumen di Dinas PU CKPP ," jelas Danang.

Jika layak, maka akan dilanjutkan dengan proses konsultasi teknis. Pada tahap konsultasi ini, pemohon dan perencana akan mempresentasikan rencana bangunan pada pihak penilai teknis atau ahli. Sehingga, akan mendapatkan arahan teknis dari tim penilai teknis atau ahli agar bangunan yang direncanakan memenuhi standar teknis bangunan.

“Setelah tahap konsultasi selesai, maka dokumen permohonan akan diteruskan pada DPMPTSP dan dilanjutkan dengan pembayaran retribusi penerbitan ," terang Danang.

Setelah dokumen terbit, kata Danang, pemohon diwajibkan untuk melaporkan kembali melalui SG jadwal pembangunannya. Bangunan yang dibangun harus sesuai dengan dokumen perencanaan dalam .

"Dalam proses transisi ke secara online, mungkin pada awalnya akan sedikit membingungkan masyarakat awam, karena semua dokumen harus diinput secara online berformat pdf," ujarnya.

Sehingga, Pemkab menyediakan layanan pendampingan untuk proses input permohonan di Mal Pelayanan Publik selama jam kerja, namun dengan catatan hanya membantu untuk mengarahkan teknis data dokumen bangunan.

“Terkait akun dan sandi password tetap menjadi tanggung jawab kerahasiaan masing-masing pengguna akun,” ungkapnya.

Dengan adanya akun secara online, lanjut Danang, diharapkan masyarakat atau pemohon dapat mengajukan secara mandiri tanpa melalui pihak lainnya.

"Karena informasi dan proses tahap selanjutnya akan disampaikan juga secara elektronik di SG dan melalui email pengguna akun pembuat pengajuan permohonan," pungkasnya. (her/ian)

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO