KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Selama tahun 2021, Satreskrim Polres Batu telah menangani sebanyak 173 kasus pidana. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Yussy Purwanto saat menggelar konferensi pers di Lobi Mapolres Batu, Senin (27/12).
“Satreskrim Polres Batu menangani perkara pada tahun 2021 sebanyak 173 kasus, selesai 154 kasus dengan perbandingannya adalah 89 persen kasus selesai,” ujarnya sembari membeberkan contoh beberapa kasus tindak pidana.
Baca Juga: Paslon Nur-Heli Yakin Raih Suara Sah Pilwalkot Batu Lebih dari 50 Persen
“Kami ada tiga contoh kasus, yang pertama uang palsu, tersangkanya enam orang. Kedua curanmor, tersangka satu orang. Dan ketiga perampasan HP, tersangka dua orang. Di Kota Batu ada dua kasus terkait perampasan HP, tiga kasus lagi ada di Blitar, jadinya kami ada lima kasus,” paparnya menambahkan.
Untuk TKP kasus uang palsu, kata Yussy, berada di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Pada kesempatan itu pula, ia mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku.
“Untuk kasus peredaran uang palsu berada di SPBU Kasembon, Jalan Raya Kasembon, Kabupaten Malang. Total barang bukti yang bisa kami amankan dari pelaku tersebut adalah Rp468 juta,” ungkapnya.
Baca Juga: Pertama di Kota Batu, Pemkot Launching Koperasi Multi Pihak Kreatif
Ia menuturkan, korban kasus perampasan yang terjadi di Kota Batu adalah pelajar, tepatnya di Kecamatan Bumiaji Batu.
“Berikut kasus perampasan di Kota Batu, ada dua TKP, dan di Blitar lima TKP. Untuk kasus di Batu, kami lakukan pemberkasan dan di Blitar kami limpahkan ke Blitar. Satu lagi curanmor dengan TKP Bumiaji, yang mana pelaku sehabis melakukan perbuatannya kami buntuti dan ditangkap di Singosari,” tuturnya. (asa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News