Bupati Kediri: Kecurangan Seleksi Perangkat Desa Ranah Pidana

Bupati Kediri: Kecurangan Seleksi Perangkat Desa Ranah Pidana Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramono, saat meninjau pelaksanaan ujian ulang perangkat desa di Convention Hall Simpang Lima Gumul. Foto: Ist

Pemkab Kediri mengajak pemerintah desa untuk sama-sama mengutamakan transparansi. Berdasarkan fakta, hal itu merupakan bagian dari proses belajar dan harus dibenahi.

"Fungsi dari teman-teman kepala desa selaku penyelenggara sangat penting untuk bisa memajukan desanya masing-masing dimulai dari pengisian perangkat," tuturnya.

Dhito menjelaskan, proses pengangkatan perangkat desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas.

Adapun dalam Perbup 48 Tahun 2021, menyebut bahwa pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi kewenangan kepada desa. Pemkab Kediri mempunyai fungsi monitoring dan evaluasi dalam hal ini.

Dalam peninjauan ujian ulang pengisian perangkat desa di Convention Hall SLG, Bupati Kediri didampingi Ketua Paguyuban Kepala Desa , Imam Jamingin. Ia mengungkapkan pesan yang disampaikan Dhito soal pelaksanaan ujian perangkat desa.

"Kita tetap mengikuti aturan yang ada dalam pelaksanaannya," kata Imam.

Ujian ulang ini diikuti 664 peserta yang sebelumnya melakukan ujian pada 9 Desember 2021 lalu. Jumlah itu terdiri dari 13 kecamatan, 68 desa, dengan 146 lowongan jabatan perangkat desa. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1220 di Pendopo Panjalu Jayati':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO