KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Senin (27/13). MoU tersebut terkait peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Pasuruan melalui program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat).
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf sangat berterima kasih atas kerja sama tersebut. Menurutnya, sarana prasarana memang harus terus diperbarui sesuai perkembangan zaman, termasuk layanan kesehatan.
"Ini merupakan prestasi. Pelayanan yang bagus akan memberi kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat," paparnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan Indrina Darmayanti menyebutkan, 83.5% dari total penduduk Indonesia sudah memiliki perlindungan JKN-KIS. Untuk wilayah Kota Pasuruan sendiri sudah 98.78% atau sebanyak 207.773 jiwa yang terdaftar JKN-KIS.
Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan
Angka tersebut sudah di atas rata-rata nasional dan telah mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Di mana wilayah yang sudah mencapai UHC, ketika ada warga yang sakit kapan pun juga, sudah bisa didaftarkan oleh pemerintah daerah.
"Dan sudah aktif kepesertaannya. Sehingga bisa langsung mengakses layanan kesehatan yang diperlukan," pungkasnya.
Perlu diketahui, JKN-KIS merupakan program pelayanan kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. (par/mar)
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News