GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggiatkan penertiban penyakit masyarakat (pekat) yang mengganggu ketenteraman umum. Hal itu, salah satunya dilakukan dengan menggelar razia terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng).
Rabu (29/12/2021), petugas Satpol PP Gresik berhasil melakukan mengamankan dua orang gelandangan dan pengemis yang membawa anak kecil untuk meminta-minta di perempatan lampu merah.
BACA JUGA:
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
- Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
- Rumah di Manyar Gresik Disatroni Rampok, Perhiasan dan Iphone Raib
Kedua gepeng tersebut adalah Lailatul Fitriyah asal Kabupaten Bojonegoro. Ia membawa anak kecil usia 4 bulan. Kemudian, Meisya Novita Sari asal Surabaya. Ia membawa 2 anak yang masih balita.
Kedua gepeng tersebut lantas dibawa ke Kantor Satpol PP di Jalan Dr Wahidin, SH untuk dilakukan pendataan dan pembinaan sebelum dikirim ke Selter Dinas Sosial (Dinsos) di Kecamatan Cerme.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Tibumtram) Satpol PP Gresik, Sulyono, menyatakan bahwa razia gepeng rutin dilakukan petugas satpol PP untuk menjaga ketertiban umum.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 tentang ketenteraman umum," ucap Sulyono saat dikonfirnasi BANGSAONLINE.com.