Bupati Sidoarjo Nilai Harmonisasi Pengusaha dan Pekerja Bisa Geliatkan Iklim Usaha

Bupati Sidoarjo Nilai Harmonisasi Pengusaha dan Pekerja Bisa Geliatkan Iklim Usaha DIALOG: Bupati Muhdlor berbincang dengan peserta pelatihan kerja, di Kantor Kecamatan Gedangan, awal Agustus lalu. foto: ist.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 yang telah ditetapkan diharapkan membuat iklim usaha di Kota Delta kembali menggeliat.

Komitmen perusahaan, serikat buruh, dan pemerintah dalam menjalankan ketetapan tersebut bisa membentuk harmonisasi dalam hubungan industrial.

Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi

Bupati mengatakan, besaran UMK yang sudah ditetapkan sangat penting agar semua pihak bisa menjalankan dan mematuhi ketentuan terkait upah pekerja tersebut.

UMK senilai Rp 4.368.581 sudah menjadi kesepakatan bersama. ”Kita berharap semua pihak segera mematuhi dan menjalankan ketetapan sesuai ketentuan, baik dari pengusaha maupun pekerja,’’ tegasnya kepada wartawan, Rabu (29/12).

Bupati Muhdlor mengungkapkan, ketetapan UMK tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan. Termasuk kelangsungan perusahaan dan perlindungan hak kesejahteraan para pekerja.

Baca Juga: Taman Tara Pagerwojo Rampung Dibangun, DLHK Sidoarjo: Jadi Tempat Bermain yang Nyaman

"Dalam menetapkan UMK, pemerintah telah mengatur struktur dan skala upah yang berdasarkan hak perusahaan dan hak pekerja," ujar , panggilan karib .

Namun, apabila ada konflik industrial hendaknya diselesaikan dengan mekanisme dan tatanan yang sudah ditetapkan.

ingin agar perekonomian di kembali menggeliat meski pandemi Covid-19 belum berakhir. Dengan harmonisasi antara pengusaha dan pekerja diharapkan bisa memperbaiki perekonomian yang sempat anjlok karena pandemi. “Harmonisasi pengusaha dan pekerja jadi kunci peningkatan perekonomian,” tandasnya.

Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Feny Apridawati mengatakan, siap mengawal keputusan Gubernur Jawa Timur terkait besaran UMK 2022. Sosialisasi UMK juga telah dilakukan. “Disnaker telah mensosialisasikan kepada para pelaku usaha dan pekerja terhadap ketentuan tersebut,” ungkap Fenny.

Dia berharap, melalui sosialisasi ketentuan tersebut bisa dijalankan oleh para pelaku usaha dan karyawan. Sehingga tercipta iklim usaha yang harmonis di .

“Perekonomian dipastikan akan semakin jalan seiring dengan kerja sama yang baik antara pengusaha dan pekerja,” pungkasnya. (sta/ian)

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO