MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 1.330 calon penumpang ditolak oleh Daop 7 Madiun karena tidak memenuhi persyaratan naik kereta api.
Salah satu yang membuat calon penumpang ditolak adalah karena tidak dipenuhinya syarat rapid test antigen. Hal ini diungkapkan Manajer Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko.
Baca Juga: Segera Cek! KAI Daop 7 Madiun Sebut 8.968 Tiket KA untuk Libur Nataru 2024 Masih Tersedia
Dia mengatakan, sebanyak 1.330 calon penumpang yang ditolak Daop 7 Madiun tersebut terhitung mulai periode 17 sampai dengan 29 Desember 2022.
"KAI terus mengingatkan kepada pelanggan untuk terus melengkapi persyaratan naik KA di masa Nataru, salah satunya adalah rapid test antigen bagi pelanggan di atas 12 tahun," ujar Ixfan.
Dia menambahkan, pada 2022 nanti PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test antigen. Tarifnya turun dibanding sebelumnya. Yakni dari Rp 45.000 menjadi Rp 35.000. Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2022 di 83 stasiun yang melayani rapid test antigen.
Baca Juga: RS Hermina Beri Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan pada Driver Grab
"Penyesuaian tarif rapid test antigen tersebut merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan di masa libur Tahun Baru 2022 ini," imbuhnya.
Dengan tarif yang semakin terjangkau, diharapkan calon pelanggan dapat memanfaatkan layanan tersebut dalam melengkapi persyaratan sesuai protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.
Daop 7 Madiun sendiri menyediakan tujuh stasiun yang terdapat layanan pemeriksaan rapid test antigen. Tujuh stasiun tersebut yakni Stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, dan Nganjuk. (ina/ian)
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News