Isi SOTK Baru, Bupati Gresik Segera Gulirkan Mutasi Jilid IV

Isi SOTK Baru, Bupati Gresik Segera Gulirkan Mutasi Jilid IV Mujid Riduan.

Diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah memberikan lampu hijau atas konsultasi Pemerintah Kabupaten Gresik terhadap usulan peleburan sejumlah OPD, dan sub urusan yang serumpun menjadi satu OPD di lingkungan .

Seperti dalam surat Nomor: 061/2/635/031.1/2021, yang bersifat segera, Gubernur Jatim meresons Surat Nomor: 061/781/437.3/2021 perihal penyusunan Raperda Perubahan Kedua Perda No. 12 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik.

Dari surat gubernur tersebut, ada dua pertimbangan tentang konsultasi raperda.

Pertama, berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 18 tahun 2016, yang diubah dengan PP Nomor: 72 tahun 2019, bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku setelah mendapatkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Kedua, terhadap rencana Raperda Perubahan Kedua Perda 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik, ada sejumlah saran/pertimbangan.

a. Penggabungan urusan pertanahan yang semula diwadahi oleh dinas tersendiri kedalam (dilebur) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) tipe B dapat dilaksanakan, dikarenakan sudah sesuai dengan skor hasil pemetaan urusan pemerintahan, dan berada dalam satu rumpun sesuai yang diatur dalam pasal 40 PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

b. Penggabungan sub urusan pekerjaan dan penataan ruang pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tipe A dapat dilaksankan dengan memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Oktober tahun 2016, Nomor  188/3775/SJ, yang mengatur pedoman persetujuan Perda tentang Perangkat Daerah.

Di sana disebutkan, sub urusan pemerintahan dapat digabung dengan urusan pemerintahan yang berbeda apabila berada dalam rumpun yang sama dan di bawah pembinaan kementerian yang sama.

c. Penggabungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga tipe A dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan type A menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga tipe A dapat dilaksanakan dikarenakan sudah sesuai dengan skor hasil pemetaan urusan pemerintahan dan berada dalam satu rumpun. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO