Berkas Perkara kasus KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda Dikembalikan Kejati ke Polda Jatim
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Kamis, 02 Maret 2023 20:32 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) mengembalikan berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda, ke penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Fathurrohman mengatakan, dikembalikannya berkas tersebut karena tidak P21 (lengkap). Ia juga menyebut, beberapa hal yang masih perlu dilengkapi dalam berkas tersebut sebelum dibawa ke pengadilan.
BACA JUGA:
Kasus Penabrakan Balita oleh Mobil Fortuner di Sidoarjo, Kejari Sebut Belum Terima Berkas Pelimpahan
Tak Laporkan Usahanya dan Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Pengusaha Bahan Kue di Kota Madiun Ditahan
Gebyar Pocil 2024, Kapolres Tuban Minta Peserta Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas
Kemenkumham Jatim Gelar Penguatan Pengendalian Gratifikasi dan Pemberantasan Pungli
" Berkasnya kita kembalikan secara rinci kekurangan apa saja, masih di penyidik," ujarnya, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya diberitakan, kasus yang menjerat Ferry Irawan atas tindakan kekerasan terhadap istrinya pada bulan Januari 2023 lalu di hotel Kota Kediri dilaporkan ke Polda Jatim.
Selama pemeriksaan terhadap Ferry Irawan, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," lanjut Fathur.
Simak berita selengkapnya ...