Kejari Sidoarjo Terima Kasus Tewasnya Balita Akibat Kecelakaan

Kejari Sidoarjo Terima Kasus Tewasnya Balita Akibat Kecelakaan Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Hafidi.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Proses hukum kasus sopir Toyota Fortuner penabrak balita 2,5 tahun hingga tewas di Perum Quality Riverside, Desa Gamping Wetan, Kecamatan Krian, terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) , menerima berkas perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Agung Cahyono, 32, warga Perum Quality Riverside, Desa Gamping Wetan, Krian, Kamis (25/7).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari , Hafidi, menyebut pelimpahan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas itu sudah lengkap, beserta tersangka dan barang bukti.

“Kami telah menerima penyerahan tersangka. Semuanya sudah lengkap, termasuk berkas perkara dan barang buktinya," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (4/8/2024).

Menurut dia, pihaknya dalam proses menyiapkan surat dakwaan dan akan secepatnya melimpahkan kasus tersebut pada Pengadilan Negeri (PN) .

“Insyaallah Minggu ini, berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas itu akan segera dilimpahkan ke PN , untuk disidangkan,” katanya.

Hafidi juga mengungkapkan, kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan balita berusia 2,5 tahun meninggal dunia, dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Jadi, mulai Kamis (25/7), tersangka merupakan tahanan Kejari ," pungkasnya.

Sebelumnya, video viral yang beredar di media sosial menyebutkan balita berinisial YKA yang sedang bermain di jalan perumahan ditabrak Toyota Furtuner nopol N 1770 HZ hingga meninggal dunia pada Sabtu (25/5). (cat/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO