Akhirnya 4 Tenaga Kerja Asing asal Cina di Nganjuk Dideportasi

Akhirnya 4 Tenaga Kerja Asing asal Cina di Nganjuk Dideportasi Petugas Imigrasi Kediri bersama Polres Nganjuk mengamankan tenaga kerja asing yang tak memiliki ijin.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kecurigaan aparat kepolisian atas keberadaan tenaga kerja asing yang mengontrak kantor dan mess di Jalan Dermojoyo kelurahan Payaman kecamatan kota , terbukti.

Setelah pihak kepolisian menggandeng petugas Imigrasi Kediri, untuk melakukan pemeriksaan terhadap 20 WNA asal Cina, dari 20 tenaga kerja itu, 4 diantaranya hanya mengantongi visa on arrival (Voa) - visa kunjungan, bukannya visa bekerja dalam paspor mereka.

Ke-20 WNA Cina tersebut sudah sekitar 3 minggu menetap di Kabupaten , sejak pertengahan Januari 2016. Belakangan setelah Kantor Imigrasi Klas III Kediri bersama polisi dan TNI mendatangi kantor mereka di Jalan Dermojoyo, Kelurahan Payaman Kecamatan Kota .

Mereka menyita paspor dan dokumen kontrak perusahaan asal mereka, China Road and Bridge Corporation (CRBC), bekerjasama dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk untuk mengerjakan proyek tol Solo-Kertosono.

“Terbukti 4 orang WNA tidak memiliki izin kerja di Indonesia. Akhirnya 4 WNA yang tidak memiliki ijin itu dideportasi ke negara asal oleh kantor Imigrasi Kediri,” jelas Abdillah, Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kota Kediri.

Sementara sejak beberapa hari sebelum penggerebekan, aparat kepolisian sektor sudah lebih dahulu sidak ke sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat mereka menginap.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO