Akhirnya 4 Tenaga Kerja Asing asal Cina di Nganjuk Dideportasi

Akhirnya 4 Tenaga Kerja Asing asal Cina di Nganjuk Dideportasi Petugas Imigrasi Kediri bersama Polres Nganjuk mengamankan tenaga kerja asing yang tak memiliki ijin.

Seperti di di Jalan Dermojoyo dan jalan A Yani Kelurahan Payaman, Kecamatan kota .

Adapun 4 WNA Cina yang tidak mampu menunjukkan dokumen izin kerja, masing-masing bernama Wang Yaoping, Ren Yulfi, Yang Helin dan Yang Zhenbo. Mereka dinilai telah menyalagunakan visa kunjungan dan telah melanggar pasal 122 huruf A undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Sementara Sri Wahyuni, Publik Relation CRBC selaku rekanan pelaksana proyek mengatakan, keempat WNA datang ke hanya melihat kondisi tempat mereka bekerja.

“Mereka (empat WNA-red) datang kesini hanya melihat-lihat saja. Kalau 16 WNA lainnya visa dan izin kerja masih dalam proses,” jelas Sri Wahyuni, saat menjenguk empat WNA Cina itu di kantor Imigrasi Kediri.

Mengenai ke-16 WNC China yang lainnya, sampai dengan kemarin masih diperbolehkan tinggal di , namun tidak boleh bekerja karena izin belum turun. (dit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO