Sengketa Tanah Wakaf Masjid di Tulungagung Nyaris Ricuh, Takmir Tolak Ukur Ulang

Sengketa Tanah Wakaf Masjid di Tulungagung Nyaris Ricuh, Takmir Tolak Ukur Ulang Sengketa tanah wakaf masjid sudah berlangsung puluhan tahun antara ahli waris pemberi wakaf dan penerima wakaf. foto: feri/ BANGSAONLINE

Kepala desa setempat, Suyitno ketika dihubungi menjelaskan, kasus sengketa tersebut sudah berulang kali terjadi. Jika dihitung sudah sebelas kali mereka seperti ini namun tidak pernah ada penyelesaian.

“Beberapa kali mediasi juga sudah dilakukan agar permaslahan ini segera selesai. Jika mengacu riwayat tanah, sebenarnya akan diketahui mana batasan-batasan tanah sengketa tersebut. Namun tetap saja seperti ini kondisinya tiap kali bertemu. Selain pengakuan pemilik tanah, buku induk leter C, pethok D sudah kami serahkan,” ungkap Suyitno.

Penerima wakaf sendiri, sejak 21 tahun lalu, bersikeras menolak untuk dilakukan pengukuran di lahan tersebut. Alasannya, sebelumnya telah membuat kesepakatan dan pernyataan tidak akan mempermasalahkan tanah tersebut.

“Perjanjian awal sebenarnya sudah jelas, ada kesepakatan secara tertulis, bahkan diputuskan melalui di desa. Selain itu pernah memangil semua pihak untuk melakukan tandatangan mulai ahli waris, pemilik tanah, serta melibatkan saksi warga pada tanggal 2 Desember 2015 lalu. Kalau masih hendak menggugat kami persilahkan,” ungkap Sumari dari takmir masjid.

Camat Karangrejo yang turun tangan untuk memediasi masalah ini juga mengaku kuwalahan. “Padahal kami sudah mendatangkan pihak pertanahan, namun warga menolak. Apa boleh buat, sebaiknya angkat tanggan saja,” ujar Ali Murtadi Kepala Kantor Kecamatan Karangrejo. (fer/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO