Polisi di Pasuruan Tangkap Penjual Sabu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Jumat, 13 Oktober 2023 20:55 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Hoirul Anam (44), warga Desa/Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi karena didapati menjual narkoba jenis sabu. Tersangka yang tidak berkutik pun hanya bisa pasrah ketika digelandang petugas ke dalam mobil
"Tersangka dibekuk karena terlibat peredaran sabu. Ia dibekuk saat berada di teras rumahnya," kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo. Jumat (13/10/2023).
BACA JUGA:
Bersama Ketua Bhayangkari, Kapolres Pasuruan Lakukan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri
Polsek Purwodadi Gulung Tiga Pelaku Spesialis Curanmor
Gandeng Kanit Turjawali, Kanit Kamsel Polres Pasuruan Gelar Bakti Religi Bersih-Bersih Musala
Polres Pasuruan Gelar Pengobatan Gratis untuk Disabilitas
Ia mengatakan bahwa petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6 poket dari penangkapan tersebut.
"Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 7,30 gram," ungkapnya.
Selain itu, polisi menangkap satu tersangka penjual sabu lain di TKP berbeda. Ia adalah Iwan Peristiawan (38), warga Dusun/Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dari penangkapan tersangka lainnya, kata Agus, petugas mengamankan barang bukti 12 poket sabu dengan berat total 1,59 gram dan alat penghisap sabu.
"Tersangka Iwan Peristiawan diamankan di belakang rumah pada pukul 01.00 WIB dini hari. Diduga saat itu hendak memakai sabu," katanya. (ard/rev)