Polres Pasuruan Ringkus Pelaku Dua Kasus Curanmor di Swalayan Jalan Ikan Paus | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Pasuruan Ringkus Pelaku Dua Kasus Curanmor di Swalayan Jalan Ikan Paus

Editor: Novan
Wartawan: Andy Fachrudin
Senin, 22 Januari 2024 11:37 WIB

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi didampingi kasat Reskrim dan kasat narkoba di halaman Mapolres Pasuruan saat rilis pelaku kejahatan (foto: M Andy Fachrudin)

"Kasus Curanmor yang kedua juga dilakukan oleh 2(dua) pelaku, yakni seorang pria berinisial MA(29) dan seorang wanita berinisial SMA(23), keduanya sama-sama warga asal Kecamatan Grati, Kabupaten ," imbuhnya.

Lebih lanjut, AKBP Bayu mengatakan bahwa Modus Operandi dari keempat pelaku tersebut sama, dan sasarannya para Sepeda Motor yang terparkir di halaman Alfamidi.

Dalam kasus kedua ini, Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa,

  • 1 lembar Fotocopy STNK Honda Beat warna hitam kuning milik korban.
  • 1 lembar surat keterangan dari bank
  • 1 unit Sepeda motor honda Beat warna hitam kuning nopol N 6469 TAE milik Korban.
  • 1 unit sepeda motor honda Beat warna hitam tanpa nopol milik pelaku.
  • 1 buah gagang kunci T beserta anak kunci T.
  • 1 buah kunci sepeda motor yang sudah dimodif.

"Atas perbuatannya, keempat pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7(tujuh) tahun penjara," Tegas Bayu. (maf/par/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video