Baru 10 Perusahaan di Sumenep yang Bayar THR Karyawan
Wartawan: Rahmatullah
Senin, 27 Juni 2016 16:03 WIB
Alam melanjutkan, besok akan ada tim yang turun ke tiap perusahaan untuk mengkroscek langsung apakah sudah membayar THR atau tidak. Setelah nanti diketahui ada perusahaan yang belum memberikan THR kepada karyawan, maka tim itu akan diberikan pengarahan pada tersebut.
“Kasihan karyawan kan jika tidak cepat diberikan THR,” ungkapnya.
Dipaparkan Alam, Disnakertrans saat ini sudah membuka posko pengaduan seputar pemberian THR. Di posko itu, siapa pun boleh melaporkan persoalan THR yang belum terbayar, bisa saja dari karyawan perusahaan atau pihak lain dengan didukung bukti konkret dan identitas yang jelas. Posko itu dibuka hanya demi memperhatkan nasib karyawan jelang lebaran.
Tapi berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, posko pengaduan sepi aduan, sebab semua perusahaan membayar THR sesuai tenggang waktu yang ditetapkan. “Jelas ada sanksi jika ada perusahaan nakal. Tapi selama ini belum ada perusahaan yang tidak bayar HTR bagi karyawannya,” tutup Alam. (mat/rev_